Penetapan tarif angkutan bus menjadi kewenangan pemerintah pusat
MATARAM, NTBPOST.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa kenaikan harga tiket bus menjelang musim mudik Lebaran bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah maupun Gubernur NTB.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menanggapi beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkan kenaikan tarif bus dengan kebijakan gubernur.
Ahsanul Khalik, yang akrab disapa Aka, menjelaskan melalui keterangan tertulisnya yang diterima NTBPOST.COM, bahwa kenaikan harga tiket bus menjelang Idul Fitri merupakan fenomena rutin setiap tahun di berbagai daerah karena meningkatnya permintaan masyarakat terhadap layanan transportasi.
“Pengaturan tarif angkutan bus telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan. Pemerintah daerah, termasuk gubernur, tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan harga tiket bus,” jelas Aka. Jum'at (13/03).
Ia menambahkan bahwa ketentuan tarif angkutan bus antar kota antar provinsi (AKAP) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas, dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang AKAP, yang diperbarui melalui PM 3 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut ditetapkan sistem tarif batas bawah dan batas atas sebagai pedoman perusahaan otobus dalam menentukan harga tiket. Pada periode tertentu, termasuk masa mudik Lebaran, harga tiket dapat menyesuaikan hingga mendekati tarif batas atas karena tingginya permintaan perjalanan.
Aka menegaskan bahwa peran pemerintah daerah lebih pada aspek pengawasan operasional transportasi dan pelayanan di terminal, bukan penetapan tarif.
“Fenomena kenaikan harga tiket menjelang mudik Lebaran terjadi secara nasional. Mengaitkannya dengan kebijakan gubernur jelas tidak tepat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Aka juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama di bulan Ramadan.
“Ramadhan adalah momentum untuk memperkuat kejujuran, kehati-hatian, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Karena itu, sebaiknya kita menahan diri dari membuat atau menyebarkan isu yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pemprov NTB mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi serta memastikan kebenaran suatu berita sebelum membagikannya di ruang publik. (NTBPost/Red.)

Komentar0