Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 244 Tahun 2025: Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta, NTBPost.comBadan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia resmi menerbitkan Keputusan Kepala BGN RI Nomor 244 Tahun 2025 sebagai perubahan ketiga atas Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini merupakan penyesuaian dari Keputusan Kepala BGN RI Nomor 63 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 27 Oktober 2025 lalu.


Keputusan ini diambil karena adanya beberapa ketentuan dalam keputusan sebelumnya (Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025) yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan pelaksanaan program MBG.

Dasar Hukum

Keputusan ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
  4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
  5. Serangkaian Peraturan Menteri Keuangan terkait mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah dan standar biaya masukan.
  6. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional.
  7. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPPG Gizi.

Isi Keputusan

Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 ini menetapkan perubahan ketiga atas Juknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025. Juknis ini menjadi acuan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan teknis dalam program MBG bagi berbagai unit kerja di BGN, termasuk Sekretariat Utama, Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, serta Pusat Data dan Sistem Informasi. Selain itu, Juknis ini juga menjadi pedoman bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pentingnya Program MBG

Dalam lampiran keputusan ini, ditekankan bahwa pengembangan SDM berkualitas sangat penting untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Gizi yang cukup memungkinkan individu mencapai potensi penuh dalam belajar, berprestasi, dan berkontribusi kepada masyarakat. Kementerian Kesehatan Indonesia juga terus menekankan pentingnya menangani masalah malnutrisi melalui berbagai inisiatif.
Program MBG diharapkan dapat mengatasi masalah triple burden of malnutrition (gizi kurang, gizi lebih, dan defisiensi gizi mikro) yang masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan status gizi masyarakat dan perilaku peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia balita menuju pola makan gizi seimbang.

Target dan Sasaran

Program MBG 2025 akan dilaksanakan mulai awal Januari hingga akhir Desember secara bertahap di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Targetnya adalah mencapai 5.000 SPPG pada tahun 2025. Atas perintah Presiden, target penerima manfaat sejumlah 82,9 juta yang semula ditargetkan pada tahun 2029 dipercepat untuk diselesaikan pada November 2025, dengan pendirian 32.000 SPPG.
Sasaran dari Juknis ini adalah BGN dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan program MBG tahun 2025, dengan target sekitar 25.000 SPPG (Januari-Desember 2025) yang tersebar di 38 provinsi. Indikator keberhasilan adalah terlaksananya kegiatan dengan target sekitar 32.000 SPPG (Januari-Desember 2025) dan terlayaninya sekitar 82,9 juta penerima manfaat sesuai standar yang ditetapkan.

Untuk lebih jelasnya berikut link unduh dokumen Perubahan Ketiga Juknis MBG dalam format PDF:

Link unduh dokumen Perubahan Ketiga Juknis MBG

(NTBPost/red.)


Komentar0

Type above and press Enter to search.