Kasus dugaan pelecehan murid TPQ terungkap di Mataram, Sat Reskrim Polresta amankan terduga
![]() |
| Kasat Reskrim Polresta Mataram I Made Dharma YP. bersama Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi. |
Kasus ini terungkap setelah salah seorang murid menceritakan kepada temannya mengenai perlakuan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh oknum guru tersebut. Cerita itu kemudian berkembang dan sejumlah murid lain mengaku pernah mengalami perlakuan serupa.
Beberapa murid yang merasa menjadi korban selanjutnya menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tua masing-masing. Orang tua yang mengetahui peristiwa itu kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian hingga akhirnya kasus ditangani aparat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram I Made Dharma YP., S.T.K., SIK., M.SI., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pengajar TPQ di Ampenan terkait dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap muridnya.
"Benar, kami telah mengamankan salah seorang pengajar di salah satu TPQ di Ampenan atas dugaan perbuatan tidak senonoh kepada muridnya. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga serta sejumlah saksi," ungkapnya kepada media, Rabu (04/03/2026).
Dari keterangan yang diperoleh, peristiwa ini terjadi secara bertahap sejak Februari 2023 hingga pertengahan November 2024.
"Terduga ini melakukan perbuatannya tidak secara langsung namun disamarkan melalui candaan saat murid-murid mengumpulkan tugas. Terduga meminta dipijit bergantian lalu berpura-pura memegang bagian-bagian sensitif para korban baik dari luar pakaian maupun dengan memasukkan tangan ke dalam baju korban," jelasnya.
"Menyadari perbuatan tersebut di luar batas, beberapa murid saling menceritakan dan ternyata 7 murid mendapat perlakuan yang sama yang akhirnya menceritakan ke orang tua masing-masing," imbuhnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui modus serta motif yang dilakukan terduga. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan ada sebanyak 7 korban yang telah melaporkan peristiwa tersebut. LPA Mataram berkomitmen memberikan pendampingan terhadap para korban.
"Sejauh ini ada 7 korban yang melaporkan, dan saat ini para korban telah mendapat pendampingan psikologis dari LPA Mataram. Mereka saat ini beraktivitas seperti biasa," tutupnya. (NTBPost/Red.)

Komentar0