Pemprov NTB tegaskan arahan Gubernur, Inspektorat siap awasi penggunaan kendaraan dinas
MATARAM, NTBPOST.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk aktivitas mudik Lebaran 1447 H/2026.KPK menekankan bahwa kendaraan dinas adalah barang milik negara/daerah yang hanya boleh dipakai untuk kepentingan kedinasan. Lembaga antikorupsi itu mengingatkan agar pejabat dan pegawai tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk perjalanan pribadi.
“Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk mudik. Jika masyarakat menemukan kendaraan dinas digunakan untuk mudik di jalan raya, silakan melapor,”kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat, 13 Maret 2026.
KPK juga menegaskan pentingnya integritas ASN dalam momentum Lebaran.
“Kami mengingatkan agar seluruh pejabat dan pegawai tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik. Hal ini merupakan bentuk integritas dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan barang milik negara maupun daerah,” tegas KPK RI.
Larangan ini menjadi perhatian pemerintah daerah, termasuk di Nusa Tenggara Barat. Pemprov NTB melalui Juru Bicaranya yang sekaligus Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. Ahsanul Khalik menegaskan bahwa arahan Gubernur sudah konsisten setiap tahun agar randis tidak digunakan untuk mudik, terutama ke luar daerah NTB.
“Karena ini sudah setiap tahun, Pak Gubernur juga secara tegas sudah memberikan arahan menyampaikan tidak diperkenankan untuk kendaraan dinas dipakai mudik terutama yang ke luar daerah NTB. Kalau alamatnya NTB kan namanya tidak mudik, tapi tetap diminta untuk memperhatikan kendaraan dinas tidak dipakai,” ujar Dr. AKA kepada NTBPost.com saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Minggu (15/03).
Ia menambahkan bahwa kendaraan dinas rata-rata dipegang pejabat struktural yang memahami arahan pimpinan. Walaupun tidak disebutkan sanksi khusus, pengawasan tetap dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Provinsi NTB.
“Yang pegang kendaraan rata-rata pejabat struktural yang tentunya mereka juga faham dengan arahan pimpinan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Walaupun Pemprov dalam hal ini Pak Gubernur tidak ada menyebutkan ada sanksi, tapi pastinya nanti dari APIP dalam hal ini Inspektorat Provinsi NTB akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan jika diperlukan,” ucap AKA.
Larangan KPK RI dalam SE Nomor 2 Tahun 2026 dan arahan Gubernur NTB menegaskan komitmen bahwa aset negara harus dijaga dan digunakan sesuai peruntukan kedinasan. Kebijakan ini diharapkan berjalan efektif dan menjaga marwah pemerintahan daerah di mata publik. (NTBPost/Red.)

Komentar0