Mengaku ditekan, bantah dakwaan, dan tuntutan 14 tahun penjara
![]() |
| Terdakwa Made Yogi Purusa Utama dan |
MATARAM, NTBPOST.COM — Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (3/3). Terdakwa Made Yogi Purusa Utama, mantan anggota Bid Propam Polda NTB, membacakan nota pembelaan (pledoi) dan menolak seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Dalam pledoi, Yogi menegaskan tidak pernah melakukan penganiayaan maupun pembunuhan terhadap Nurhadi. Ia juga menceritakan pernah ditempatkan dalam penahanan khusus tanpa akses komunikasi, serta mendapat tekanan untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
“Saat itu saya bertanya dalam hati, apa alat bukti yang digunakan untuk mempersangkakan saya? Namun dengan keyakinan penuh saya menyatakan tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi,” ujar Yogi di persidangan.
Ia menambahkan bahwa dirinya tidak mungkin mengakui perbuatan yang tidak dilakukan, apalagi menyebut orang lain sebagai pelaku.
“Bagaimana mungkin saya mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan, dan menyebut seseorang yang saya tidak ketahui melakukan perbuatan tersebut,” tegasnya.
Yogi juga memohon agar majelis hakim membebaskannya jika unsur kesengajaan sebagaimana dakwaan tidak terbukti.
“Saya minta keadilan. Jika unsur kesengajaan tidak terbukti, maka bebaskan saya,” pintanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Muklisah menegaskan tuntutan telah disusun berdasarkan fakta persidangan.
“Kalau terdakwa mengelak atau tidak mengakui pun boleh, karena tanggung jawab pembuktian memang di JPU. Pada intinya, jaksa yakin,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang ditemukan di kolam sebuah hotel di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025. Hasil autopsi menyatakan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul di kepala serta patah tulang leher dan lidah.
Sidang perkara masih berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa. (NTBPost/Red.)

Komentar0