Penetapan tersangka dinilai cacat prosedural dan melanggar hak asasi
![]() |
| Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis Nusa Tenggara Barat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Raba Bima. Foto: Istimewa |
Badai NTB dikenal sebagai aktivis perempuan yang aktif menyuarakan isu kemanusiaan, perlindungan perempuan, serta mengkritisi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di NTB. Permohonan praperadilan diajukan oleh tim advokat dan pengacara publik yang tergabung dalam Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB. Ia hadir langsung di Pengadilan Negeri Raba Bima didampingi empat kuasa hukum yakni Yan Mangandar Putra, Qisman, Gufran, dan Rizal, bersama anggota koalisi.
Kuasa hukum Yan Mangandar Putra menegaskan bahwa praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Polres Bima berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/53/V/2025/Reskrim tanggal 14 Mei 2025.
“Surat ketetapan tersebut bahkan tidak pernah diterima secara resmi oleh klien kami,” ujar Yan Mangandar Putra melalui keterangan resmi tertulisnya yang diterima NTBPOST.COM
Sementara itu, Ketua Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB, Muh. Erry Satriyawan, S.H., M.H., CPCLE, menilai penetapan tersangka terhadap Badai NTB mengandung banyak kejanggalan dan tidak sejalan dengan prinsip hukum acara pidana.
Perkara ini bermula dari unggahan akun Facebook “Badai NTB” yang berisi himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat melaporkan informasi kepada aparat penegak hukum. Unggahan tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang berinisial HLD, anggota DPRD Kabupaten Bima, dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Koalisi menilai proses penyidikan bermasalah karena saat membuat unggahan, Badai NTB berada di Kota Mataram, dibuktikan dengan transaksi elektronik pada waktu yang sama. Secara logis, locus delicti seharusnya berada di wilayah hukum Kota Mataram, bukan Kabupaten Bima.
Selain itu, penyidik dinilai tidak konsisten dalam konstruksi hukum. Pada tahap awal perkara hanya menggunakan UU ITE, namun dalam tahap penyidikan tiba-tiba ditambahkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tanpa pernah diperiksa sebelumnya. Penetapan tersangka juga dianggap cacat prosedural karena tidak menjelaskan secara jelas uraian perkara serta alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Koalisi juga menyoroti bahwa sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga saat ini telah berlangsung lebih dari 300 hari tanpa kejelasan perkembangan perkara, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Badai NTB.
Dalam dokumen permohonan praperadilan, kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan penyidik melanggar prinsip due process of law dan asas legalitas. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan penetapan tersangka merupakan objek praperadilan, serta ketentuan dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses penyidikan.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB melalui mekanisme praperadilan meminta Pengadilan Negeri Raba Bima menyatakan penetapan tersangka terhadap Badai NTB tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hingga berita ini dimuat, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi. Kabid Humas Polda NTB yang dikonfirmasi NTBPOST.COM melalui pesan singkat juga belum menyampaikan klarifikasi terkait perkara ini. (NTBPost/Red.)

Komentar0