Mutasi Tertuang dalam ST/440/II/KEP./2026
![]() |
| Tersangka Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro |
MATARAM, NTBPOST.COM — Nama AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota Polda NTB yang terjerat kasus narkoba dan telah dijatuhi sanksi Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH), menjadi sorotan dalam mutasi terbaru Polri. Dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026, Didik dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
Posisi Kapolres Bima Kota kini diisi oleh AKBP Mubiarto Banu Kristanto yang sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Muhammad Kholid, saat dikonfirmasi NTBPOST menegaskan bahwa mutasi Didik merupakan tindak lanjut dari sidang kode etik.
“Dalam sidang kode etik putusannya PTDH, mas. Setelah itu akan diterbitkan SKep dari Kapolri terkait hasil keputusan itu, dan yang bersangkutan sambil menunggu keputusan tersebut,” jelasnya. Minggu, (01/03).
Kholid juga menambahkan, “Iya mas, setelah putusan sidang akan ditindaklanjuti dengan administrasi SKep dari Kapolri untuk PTDH-nya,” tegasnya.
Secara keseluruhan, mutasi ini mencakup 54 personel dengan rincian: 3 personel dalam kategori evaluasi/demosi, 44 personel promosi maupun pergeseran setara (flat), serta 7 personel memasuki masa pensiun.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus upaya penyegaran dan penguatan kelembagaan.
“Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (28/02/2026). (NTBPost/Red.)

Komentar0