![]() |
| Ilustrasi AI |
NTBPOST.COM - Penangkapan Bripka Karolin dan Istrinya pada 26 Januari 2026, menjadi pintu gerbang terkuaknya sekandal narkoba di Mapolres Bima Kota, yang menyeret Kasat Res Narkoba AKP Malaungi, hingga sang kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro.
Berawal dari Ditresnarkoba Polda NTB melakukan operasi di wilayah Dompu setelah menerima laporan masyarakat bahwa rumah seorang anggota Polres Bima Kota sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dalam operasi itu, polisi menangkap Bripka Karolin, anggota SPKT Polres Bima Kota, bersama istrinya Nita.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 35,76 gram. Fakta bahwa seorang anggota polisi ditangkap bersama istrinya dengan barang bukti narkoba langsung mengguncang publik. Penangkapan ini menjadi pintu masuk yang membuka tabir lebih besar: adanya jaringan narkoba yang melibatkan aparat di Polres Bima Kota.
Penangkapan AKP Malaungi
Setelah penangkapan Karolin dan istrinya, penyidik mendalami jaringan yang lebih luas. Nama AKP Malaungi, Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, muncul dalam pemeriksaan. Pada 3 Februari 2026, Malaungi kemudian ditangkap, Dari penggeledahan awal di ruang kerjanya ditemukan bong, klip sabu kosong, dan beberapa poket sabu.
Namun, pengungkapan tidak berhenti di situ. Polisi kemudian menggeledah rumah dinas AKP Malaungi di asrama Polres Bima Kota. Dari sana ditemukan barang bukti sabu dengan berat 488 gram. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Malaungi bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, menyatakan bahwa sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Sumbawa. Fakta ini semakin memperburuk citra Polres Bima Kota, karena seorang Kasatresnarkoba yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba justru terlibat aktif dalam jaringan.
Sebagai tersangka, Malaungi dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1) UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengakuan Malaungi
Dalam pemeriksaan, Malaungi akhirnya “bernyanyi”. Ia mengakui adanya aliran dana Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin kepada Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Pengakuan ini menjadi titik balik besar. Paminal Mabes Polri segera mengamankan Kapolres Didik, karena pengakuan Malaungi dianggap kredibel dan didukung bukti awal.
Penetapan Eks Kapolres Didik Putra Kuncoro sebagai Tersangka.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersebut, Paminal Mabes Polri segera bergerak cepat. Pada Rabu, 11 Februari 2026, sore hari, AKBP Didik ditangkap untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Namun sebelum pemeriksaan berlangsung, Didik sempat berusaha menyembunyikan barang bukti penting. Ia meminta mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, untuk mengambil sebuah koper putih miliknya di Tangerang, Banten. Koper itu dititipkan di rumah Dianita, tepatnya di Perumahan Cluster Grande, Tangerang. Ketika koper itu dibuka, aparat menemukan:
- 16,3 gram sabu
- 49 butir ekstasi + 2 butir sisa pakai (23,5 gr)
- 19 butir Aprazolam
- 2 butir Happy Five
- 5 gram ketamin
Barang bukti ini menjadi dasar kuat penetapan Didik sebagai tersangka oleh Bareskrim pada 13 Februari 2026. Ia diganjar denan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Publik kini menanti langkah konkret dari Polri dalam menunjukkan komitmen untuk membersihkan tubuh internalnya dari peredaran narkotika. Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah pengungkapan kasus narkoba di Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, akan berhenti pada AKBP Didik semata, ataukah akan berkembang lebih jauh hingga melibatkan pihak lain dalam pusaran “Sekadal Narkotika”. Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak eksternal, sebagaimana telah disebutkan nama yang diduga sebagai bandar, yakni KE alias Koko Erwin.
Deretan Anggota Polri Yang Terlibat Narkotika
Brigadir Sofiyan — Polres Samosir, Sumatera Utara (2019)
Kasus ini mencuat pada Januari 2019 ketika Brigadir Sofiyan ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Pematang Siantar. Ia bersama rekannya kedapatan mengirim 14,87 kilogram sabu dari Tanjungbalai menuju Pematang Siantar. Penangkapan ini mengejutkan publik karena melibatkan aparat aktif dalam jaringan narkoba berskala besar.
Sofiyan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Vonis: Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi — Kapolsek Astana Anyar, Bandung (2021)
Pada 16 Februari 2021, publik dikejutkan oleh penangkapan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi di sebuah hotel di Bandung. Ia ditangkap bersama 11 anggota polisi lainnya saat pesta sabu. Penangkapan ini sangat mengejutkan karena Yuni dikenal aktif memimpin penggerebekan narkoba.
Ia dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.
Vonis: Tidak dijatuhi pidana penjara, tetapi dikenai sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Aipda Evgiyanto — Polres Siak, Riau (2022)
Kasus besar terjadi di Riau ketika Aipda Evgiyanto terlibat dalam penyelundupan 52 kilogram sabu. Ia ditangkap di parkiran Hotel The Zuri, Dumai, oleh tim BNN dan Polri.
Awalnya Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan hukuman seumur hidup, namun jaksa menuntut hukuman mati. Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi dan menetapkan hukuman mati.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Vonis: Hukuman mati oleh Mahkamah Agung pada 2023.
Irjen Teddy Minahasa — Kapolda Sumatera Barat (2022)
Kasus paling menghebohkan terjadi ketika Irjen Teddy Minahasa terbukti menukar barang bukti sabu dengan tawas dan menjualnya. Kasus ini mencuat Oktober 2022, hanya beberapa hari setelah ia ditunjuk sebagai Kapolda Jatim.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis: Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada Mei 2023.
AKBP Dody Prawiranegara — Kapolres Bukittinggi (2022)
Bawahan Teddy yang mengganti barang bukti sabu dengan tawas. Dari total 41,4 kg sabu, 5 kg diganti tawas lalu diedarkan melalui Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 55 KUHP.
Vonis: PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider kurungan.
Kombes Yulius Bambang Karyanto — Mabes Polri (2023)
Pada Januari 2023, Kombes Yulius Bambang Karyanto ditangkap di hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, bersama seorang wanita. Barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,5 dan 0,6 gram.
Ia dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Vonis: PN Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara. Ia juga diberhentikan melalui sidang etik.
AKP Andri Gustami — Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (2024)
Terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama. Ia meloloskan pengiriman 150 kg sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Sumatera ke Jawa.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Narkotika.
Vonis: PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman mati pada 29 Februari 2024.
Tiga Perwira dan Tujuh Anggota Polres Barelang, Batam (2024)
Kasus penggelapan barang bukti sabu seberat 9 kg. Mantan Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda dan enam anggota lainnya terbukti menjual barang bukti.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Vonis: PN Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda dan enam anggota lainnya.
Keterlibatan aparat dalam narkoba bukanlah insiden tunggal, melainkan fenomena berulang dari tahun ke tahun. Dari Brigadir Sofiyan di Samosir hingga Kapolda Teddy Minahasa, dari kasus konsumsi pribadi hingga jaringan internasional Fredy Pratama, semuanya dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Narkotika. Vonis hukuman pun beragam: mulai dari 16 bulan penjara, 2 tahun, 10 tahun, 17 tahun, 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Kasus AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro di Polres Bima Kota kini menambah daftar panjang ini, dengan ancaman hukuman yang sama beratnya: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, yang memungkinkan vonis seumur hidup atau hukuman mati. (NTBPost/red).
*Data dari berbagai sumber.

Komentar0