Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Pendiri Ponpes di Lombok Tengah Divonis Inkrah 15 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa, hukuman kembali diperberat

MATARAM, NTBPOST.COM — Mahkamah Agung RI resmi menjatuhkan putusan kasasi terhadap M. Tazkiran, pendiri Yayasan Pondok Pesantren Darul Hikmah Azzikri Pringgarata, Lombok Tengah, dalam perkara kekerasan seksual terhadap santri. Putusan bernomor 343 K/Pid.Sus/2026 yang diputus pada 27 Januari 2026 menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa maupun penuntut umum, dengan amar memperbaiki lamanya pidana penjara menjadi 15 tahun.

Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Soesilo, SH., MH (Ketua Majelis), serta Sutarjo, SH., MH dan Ainal Mardhiah, SH., MH (Anggota Majelis) menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik.”

Vonis ini mengembalikan hukuman ke putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Pya tanggal 31 Juli 2025, yang sebelumnya menjatuhkan pidana 15 tahun penjara. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi NTB sempat mengurangi hukuman menjadi 13 tahun. Dengan putusan kasasi, hukuman kembali diperberat menjadi 15 tahun.

Kasus ini sejak awal penuh dinamika. Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB mencatat adanya intimidasi terhadap pendamping korban, pencabutan keterangan saksi di BAP, hingga penundaan sidang karena saksi tidak hadir. Meski demikian, jaksa tetap menuntut 19 tahun penjara, dan majelis hakim akhirnya menyatakan dakwaan alternatif kedua terbukti.

Salah satu pertimbangan penting majelis adalah keterangan ahli dokter RS Bhayangkara Mataram. Selain menjelaskan visum et repertum, ahli juga menyampaikan secara rinci cerita korban saat pemeriksaan medis. Hal ini diperkuat dengan bukti surat perdamaian yang memuat pengakuan terdakwa.

Pertimbangan tersebut sesuai dengan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 1 angka 6 tentang perluasan pengertian saksi, serta Pasal 25 ayat (1) yang menegaskan keterangan saksi/korban cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah jika disertai satu alat bukti sah lainnya.

Vonis tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan berbasis pesantren.

Ketua Umum PBHM NTB yang juga perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Yan Mangandar Putra, menyambut baik putusan tersebut.

“Putusan ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan, sekaligus memberi pesan tegas bahwa kekerasan seksual tidak bisa ditoleransi di lingkungan manapun, termasuk pesantren,” tegas Yan Mangandar Putra. Senin, (02/02).

Ia menambahkan, Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB akan terus mengawal kasus-kasus serupa agar aparat penegak hukum konsisten memberikan perlindungan bagi korban dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Ini bukan hanya soal hukuman bagi pelaku, tetapi juga soal membangun sistem perlindungan yang lebih kuat bagi korban, agar mereka berani bersuara dan mendapatkan haknya,” ujarnya.

Dengan putusan inkrah ini, publik diharapkan semakin sadar bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang harus diberantas melalui kerja sama semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat sipil.

(NTBPost/red.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.