Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Narkoba dan Penyimpangan Seksual

Polri Tegaskan Sanksi PTDH Usai Sidang Etik, Terbukti Terima Uang dari Bandar

Eks Kapoles Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro

JAKARTA, NTBPOST.COM — Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Keputusan ini diambil setelah sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).  

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa AKBP Didik tidak hanya terbukti menyalahgunakan narkoba, tetapi juga meminta dan menerima uang dari bandar narkotika.  

“Pada proses hasil pemeriksaan sidang komisi, telah didapat suatu wujud perbuatan. Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP ML, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” kata Trunoyudo.  

Selain itu, Trunoyudo menegaskan bahwa AKBP Didik juga melakukan tindakan penyimpangan seksual.  

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” jelasnya.  

Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.  

Trunoyudo menambahkan, AKBP Didik juga dikenakan sejumlah pasal lain dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, antara lain Pasal 8 Huruf c Angka 1, Pasal 10 Ayat 1 Huruf d, Pasal 10 Ayat 1 Huruf f, Pasal 13 Huruf d, Pasal 13 Huruf e, dan Pasal 13 Huruf f.  

“Pada putusan sidang KKEP, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Trunoyudo.  

Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa AKBP Didik sebelumnya telah menjalani penempatan khusus selama tujuh hari, terhitung 13–19 Februari 2026, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.  

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang, menyatakan menerima,” jelasnya.  

Kuasa hukum eks Kapolres Bima Kota, Rofiq Anshari, mengungkapkan bahwa kliennya telah mengonsumsi narkotika sejak tahun 2019.  

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh beliau, beliau sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019,” kata Rofiq.  

Lebih lanjut, Rofiq menyebut bahwa alasan kliennya mengonsumsi narkotika dilatarbelakangi ketergantungan.  

“Dia kalau saya lihat sudah ketergantungan. Ya, 2019,” ujarnya. (NTBPost/Red.) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.