Berangkat dengan Janji Manis, Bekerja Tanpa Kontrak.
![]() |
| Tim UPTD PPA Kota Banjarmasin saat bertemu Ibu Kanim, Inda Wati dan HN di Hotel sehari sebelum kepulangan tanggal 20 Feb 2026. Foto: Istimewa |
LOMBOK TIMUR, NTBPOST.COM — Setelah 13 tahun tanpa kabar, seorang pekerja migran asal Dusun Berugak Mujur, Desa Timba Gading, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, akhirnya kembali ke pelukan keluarga. Kepulangan Ibu Kanim bersama anaknya menjadi momen haru yang disambut penuh air mata oleh keluarga dan warga setempat, Minggu (22/2/2026) di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).
Kisah panjang ini bermula pada tahun 2013, ketika Ibu Kanim yang tidak bisa baca tulis berangkat ke Surabaya bersama putrinya, Inda Wati, dengan iming-iming gaji besar. Mereka ditampung di sebuah yayasan penyalur tenaga kerja, lalu terpisah tempat kerja. Inda Wati sempat bekerja di Manado sebelum akhirnya pulang ke Lombok, sementara Ibu Kanim bekerja di Banjarmasin sebagai asisten rumah tangga tanpa kontrak kerja dan tanpa gaji bulanan. Kondisi Ibu Kanim yang tidak bisa membaca dan menulis membuatnya semakin rentan, sehingga selama bertahun-tahun keluarga di Sembalun tidak pernah menerima kabar. Kerinduan akhirnya mendorong Inda Wati mengunggah pencarian sang ibu melalui media sosial pada November 2025.
Unggahan tersebut menjadi titik balik. Majikan Ibu Kanim berinisial JM menghubungi dan menjanjikan pemulangan, namun janji itu berulang kali tertunda. Akhirnya, Kabar Bumi Lombok Timur bersama Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB turun tangan. Dengan koordinasi bersama UPTD PPA Kota Banjarmasin, proses pemulangan berhasil dilakukan. Inda Wati berangkat ke Banjarmasin untuk menjemput ibunya dan adiknya, HN (9), dengan biaya dari potongan gaji Ibu Kanim. Setelah melalui berbagai kendala, mereka akhirnya tiba di Lombok Timur dan disambut hangat keluarga serta warga. Bahkan, Ibu Kanim sempat jatuh pingsan karena haru saat tiba di rumah.
Dalam kesempatan itu, Yan Mangandar Putra dari PBHM NTB menegaskan bahwa kasus Ibu Kanim mencerminkan kerentanan pekerja migran asal NTB, terutama mereka yang berangkat tanpa keterampilan memadai dan bahkan tidak bisa baca tulis. Menurutnya, kondisi ini membuat pekerja migran sangat rentan terhadap eksploitasi, terlebih ketika bekerja tanpa kontrak resmi dan tanpa gaji bulanan selama bertahun-tahun. Ia menekankan bahwa kasus ini membuka ruang investigasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum serius.
“Kami akan mendalami ada tidaknya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau pelanggaran lain, mengingat waktu 13 tahun bukanlah hal yang mudah tanpa kontrak kerja dan tanpa gaji bulanan,” tegasnya.
Yan juga menjelaskan bahwa pihaknya baru bisa bertemu langsung dengan Ibu Kanim setelah kepulangannya ke Mataram, dan langkah berikutnya adalah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait untuk memastikan perlindungan berkelanjutan.
“Sesampainya di Mataram kami baru bertemu dengan Ibu Kanim dan anaknya, dan beberapa hari ke depan kami akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Lombok Timur serta Dinas Sosial PPPA Provinsi NTB,” ungkapnya.
Lebih jauh, Yan menekankan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan provinsi. Ia menutup dengan harapan besar agar perlindungan pekerja migran benar-benar hadir sejak sebelum keberangkatan hingga kepulangan.
“Kami pendamping rencananya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB di bawah kepemimpinan Gubernur Lalu Muhammad Iqbal, yang berkomitmen memberikan perlindungan nyata kepada pekerja migran sejak sebelum keberangkatan hingga kepulangan,” pungkasnya.
Kepulangan Ibu Kanim menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja migran harus diperkuat, terutama bagi mereka yang berangkat dengan keterbatasan pendidikan dan kemampuan baca tulis, agar tidak ada lagi kisah pilu terpisah belasan tahun tanpa kabar. (NTBPost/Red.)

Komentar0