CIREBON, NTBPOST.COM – Fenomena calo yang menawarkan jasa pengurusan pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cirebon Kota ternyata masih belum teratasi dan bahkan masih marak terjadi. Praktik ini semakin menguatkan dugaan bahwa adanya pungutan liar (pungli) di lembaga pelayanan publik ini masih berlangsung, menambah beban bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kendaraan mereka. Kamis, (12/02).
Dalam pantauan awak media yang dilakukan pada Selasa (10/2/2026), para calo masih banyak ditemui berkeliaran di berbagai titik di sekitar Samsat Cirebon Kota. Mereka terutama menjamur di area parkir kendaraan roda dua dan sekitar kantin yang berada di kompleks lembaga tersebut.
Para biro jasa menghampiri orang yang masuk ke area parkir roda dua maupun roda empat dengan basa basi lalu menawarkan jasa pengurusan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan berbagai janji kemudahan dan kecepatan proses.
Bahkan ketika awak media memasuki ruang kerja utama Samsat Kota Cirebon, masih banyak menjumpai sejumlah orang yang membawa tumpukan berkas kepengurusan pajak kendaraan maupun membawa plat nomor kendaraan yang sudah selesai diproses dalam jumlah lebih dari satu unit – sebuah indikasi bahwa mereka bukan hanya mengurus untuk diri sendiri, melainkan bertindak sebagai perantara atau calo.
Dari penelusuran yang dilakukan, calo yang beroperasi di Samsat Cirebon Kota ini kebanyakan bermodus sebagai "biro jasa" untuk menyamarkan aktivitas mereka. Beberapa calo atau pihak yang mengaku sebagai biro jasa yang ditemui oleh awak media mengakui bahwa layanan yang mereka berikan tidak hanya terbatas pada pengurusan di Samsat Kota Cirebon, melainkan juga dapat menangani proses administrasi kendaraan di Samsat lain di wilayah sekitar.
Jenis pengurusan yang mereka layani juga sangat beragam, mulai dari perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), proses balik nama kendaraan, penggantian plat nomor berkala (setiap lima tahun), mutasi kendaraan antar wilayah, hingga berbagai jenis pengurusan administrasi kendaraan lainnya sesuai kebutuhan masyarakat.
Salah satu dampak paling dirasakan oleh masyarakat yang menggunakan jasa calo atau biro jasa semacam ini adalah beban biaya yang menjadi jauh lebih besar dibandingkan jika mengurus secara mandiri. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat dugaan praktik pungli dengan besaran biaya yang "dibandrol" secara tidak jelas dan jauh melampaui tarif resmi yang telah ditetapkan.
Di antara rincian biaya yang disebutkan oleh beberapa sumber adalah untuk layanan Verifikasi dengan jenis R2 dikenakan biaya Rp 25 ribu dan R4 sebesar Rp 30 ribu. Sedangkan untuk pengurusan formulir STNK hilang, biayanya mencapai Rp 60 ribu untuk R2 dan Rp 90 ribu untuk R4. Tak hanya itu, untuk formulir cetak plat nomor berkala lima tahunan, biayanya ditetapkan sebesar Rp 60 ribu untuk R2 dan Rp 110 ribu untuk R4 – dengan alasan "termasuk biaya formulir dan pemeriksaan fisik kendaraan".
Padahal menurut peraturan yang berlaku, tarif resmi untuk berbagai jenis pengurusan administrasi kendaraan telah ditetapkan secara jelas dan tidak boleh ditambah dengan biaya apapun yang tidak tercantum dalam ketentuan. Praktik penambahan biaya semacam ini jelas menjadi beban tambahan bagi masyarakat dan mengindikasikan adanya praktik pungli yang masih berjalan di balik layar.
Kondisi ini membuat banyak masyarakat yang merasa dirugikan, namun terpaksa menggunakan jasa calo karena merasa tidak memiliki pilihan lain atau tidak mengetahui prosedur pengurusan yang benar. Banyak yang berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk membersihkan praktik calo dan pungli di Samsat Cirebon Kota agar pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan memberikan kemudahan yang sebenarnya bagi masyarakat. (NTBPost/Kw)

Komentar0