Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Ayah Aniaya Anak di Gerung Lombok Barat, Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis

 Polres Lombok Barat Tingkatkan Status Kasus Penganiayaan Berat di Gerung ke Penyidikan

Lokasi penganiayaan seorang anak oleh ayah kandungnya di Gerung Lombok Barat. Foto: NTBPost/Dok. Polres Lobar

LOMBOK BARAT, NTBPOST.COM — Kasus dugaan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Dusun Carik Kauh, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Senin, (02/02).

Peristiwa ini melibatkan terduga pelaku berinisial DBI (66) dan korban yang merupakan anaknya sendiri, DKP (45). Korban saat ini menjalani perawatan intensif akibat luka sabetan senjata tajam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WITA ketika terlapor dan korban terlibat cekcok di sebuah berugak di halaman rumah. Korban kemudian mencoba menenangkan diri dengan berjalan ke arah sumur di depan gudang rumah.

Terlapor masuk ke kamar, lalu keluar membawa sebilah parang dengan alasan hendak membersihkan pagar. Saat korban duduk membelakangi, terlapor melayangkan tebasan ke arah leher korban satu kali dan punggung dua kali.

Korban berusaha melindungi kepala dengan kedua tangan, namun justru mengalami luka robek serius di bagian tangan. Ia sempat berlari menuju gudang, tetapi terlapor terus mengejar hingga akhirnya aksi berhenti setelah pelapor memeluk terlapor dan berteriak meminta tolong warga sekitar.

Pasca kejadian, Satreskrim Polres Lombok Barat menggelar perkara di lokasi kejadian untuk menilai hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menyampaikan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi.

“Kami menyimpulkan bahwa telah ditemukan peristiwa pidana yang nyata. Oleh karena itu, peserta gelar perkara sepakat untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan guna memperdalam pembuktian,” tegasnya.

Dalam tahap penyidikan, terlapor dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang PKDRT tentang kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat, serta melapisi dengan Pasal 468 ayat 1 KUHP atau Pasal 466 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat.

Barang bukti berupa sebilah parang telah diamankan. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka di leher, punggung, kepala, kedua tangan, dan kaki. (NTBPoat/red.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.