![]() |
| Sidang lanjutan perkara pidana nomor 756/Pid.B/2025/PN Mtr yang menyeret enam aktivis pejuang demokrasi kembali digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mataram |
Mataram, NTBPost.com – Sidang lanjutan perkara pidana nomor 756/Pid.B/2025/PN Mtr yang menyeret enam aktivis pejuang demokrasi kembali digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mataram. Agenda sidang keempat ini menghadirkan tanggapan dari penasihat hukum para terdakwa atas pendapat Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang sebelumnya diajukan. Rabu (10/12/).
Majelis hakim yang diketuai Rosihan Luthfi, SH., MH, dengan dua hakim anggota Made Hermayanti Muliarta, SH., MH dan I Made Gede Trisnajaya, SH., MH, dinilai menunjukkan itikad menggali lebih dalam alasan-alasan keberatan atas surat dakwaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB.
Dalam persidangan, lima poin keberatan terhadap surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh pengacara publik Badarudin, Lalu Muh. Salim Iling Jagat, dan rekan-rekannya. Poin-poin tersebut antara lain:
- Pelanggaran hak pendampingan hukum: Lima dari enam tersangka tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan BAP, melanggar Pasal 56 KUHAP dan prinsip Miranda Rules.
- Tidak diberikan salinan BAP: Seluruh tersangka tidak menerima salinan BAP, yang seharusnya menjadi hak mereka sesuai Pasal 72 KUHAP.
- Turunan pelimpahan perkara tidak diserahkan: Penyidik dan jaksa dinilai melanggar Pasal 143 ayat (4) KUHAP.
- Berkas perkara cacat formil: Ditemukan halaman BAP yang tidak diparaf atau ditandatangani, memunculkan dugaan rekayasa kriminalisasi aksi #IndonesiaDarurat.
- Surat dakwaan kabur: Dakwaan dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil, bahkan terdapat perbedaan antara isi dakwaan dan hasil penyidikan.
Atas dasar itu, tim pembela meminta agar surat dakwaan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Mataram dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Menanggapi argumen Jaksa Penuntut Umum yang menyebut aksi para terdakwa dapat mengancam iklim investasi dan pariwisata di Lombok, tim pembela menyebut pernyataan tersebut sebagai bentuk kesesatan logika. Mereka mengutip data dari DPMPTSP NTB yang menunjukkan realisasi investasi mencapai Rp48,98 triliun hingga September 2025, atau 80,18% dari target nasional. Namun, menurut BPS NTB, tingkat pengangguran justru meningkat dari 2,73% pada 2024 menjadi 3,06% pada 2025.
“Artinya, investasi besar yang masuk pun belum tentu berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Yan Mangandar Putra, juru bicara Tim Pembela Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB, dalam keterangan tertulisnya kepada NTBPost.com.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 17 Desember 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela. Bertepatan dengan Hari HAM Internasional, tim pembela menyebut momen ini sebagai hari ke-100 para terdakwa mendekam di tahanan, jauh dari keluarga dan pendidikan mereka.
“Semoga ketukan palu hakim minggu depan menjadi kado indah bagi keenam aktivis dan keluarganya, serta bagi demokrasi yang terus diperjuangkan,” tutup Yan. (NTBPost/red.)

Komentar0