Lombok Tengah, NTBPost. Com- Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah telah melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok atas Kasus dugaan jual beli Beras Bantuan Pangan tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Praya Putri Ayu Wulandari melalui Kasi Intel I Made Juri Imanu mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara baik secara formil dan materiil dari Kepolisian Resor Lombok Tengah terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Bantuan
Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2024 Di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah dan Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap baik secara formil dan secara materiil (P-21).
Kemudian, pada Kamis, (30 Oktober 2025) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah melakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2024 Di Desa Barabali.
Apapun barang bukti berupa : dokumen, buku catatan
kecil, uang dengan total sebesar Rp. 22.300.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) karung warna putih yang berisi beras sebanyak 57,80 Kg, 1 (satu) karung warna putih dengan motif garis hijau yang berisi beras sebanyak 63,80 Kg dan 307 (tiga ratus tujuh) Karung yang berisi beras bertuliskan “ BADAN PANGAN NASIONAL, BULOG, dengan Label bertuliskan “BANTUAN PANGAN”, BERAS MEDIUM, BERAT BERSIH 10 KG, TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN“ dengan berat masing-masing 10 Kg.
" Saat ini Tim Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhadap tersangka dengan inisial LAJ dan GHE di Lapas Kelas II A Lombok Barat sedangkan untuk tersangka dengan inisial K ditahan di Lapas Perempuan Mataram, " Ungkapnya dalam siaran pers, Kamis (30|25).
Dijelaskan juga, para tersangka tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Februari 2024 di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara
sebesar Rp. 126.937.920,- (seratus dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).
Untuk pasal yang ditetapkan yakni dengan dakwaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar0