LOMBOK TIMUR-Pihak penyidik pidana khusus Kejari Lombok Timur menetapkan empat tersangka kasus proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji tahun 2022 bersember dari APBD sebesar Rp 3.099.000 dengan leading sektor Dinas Perhubungan Lotim
Penetapan itu dilakukan Selasa (19/8).Dengan inisial,AH,MAF,SH dan M.
Hal ini dibenarkan Kasi Intelejen Kejari Lotim Ugik Rikwanto dalam keterangan persnya.
" Memang betul empat tersangka kita tetapkan dalam kasus dugaan korupsi proyek dermaga Labuhan Haji," tegasnya.
Menurutnya penetapan tersangka itu dengan Nomor : Tap – 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap – 04 /N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2022
Para tersangka AH(selaku PPK),MA F (selaku Pemilik manfaat Perusahaan kontraktor Pembangunan),SH(Selaku peminjam Perusahaan fisik) dan M (selaku Pelaksanaan Pekerjaan Kontraktor Fisik) telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil.
Para tersangka disangkakan PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
" Untuk kepentingan proses penyidikan terhadap Tersangka MAF dan SH telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong dengan pertimbangan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kemudian akan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka AH dan M," tandasnya.
Komentar0