Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Kematian Polisi di Villa Tekek: Polda NTB Ungkap Kronologi dan Peran Tersangka, Tiga Orang Dijerat Pasal Pidana

 

Konprensi Perss ungkap kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi oleh Polda NTB. Foto: NTBPost/RK.

Mataram, NTBPost.com - Polda NTB akhirnya mengungkap terkait kasus kematian seorang anggota Polri Brigadir Nurhadi yang ditemukan tewas di kolam sebuah villa pribadi di Gili Trawangan. Melalui konferensi pers resmi, Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat memaparkan kronologi kejadian, peran para tersangka, serta pasal-pasal pidana yang dikenakan.


Peran Tersangka dan Alasan Penahanan

Dalam keterangannya, Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut, terutama untuk mendalami peran masing-masing tersangka. Namun, berdasarkan bukti awal yang kuat, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Kompol IMYPU, Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M. yang penetapan tersangkanya dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025 lalu.


"Jadi bahwa perannya tersebut, terduga pelaku yang tersangka yang sudah kita lakukan tersangka itu memberikan sesuatu kepada almarhum. Yang dimana diduga sesuatu ini yang mengakibatkan almarhum tersebut mengalami kondisi yang bukan sewajarnya, ya, bukan sewajarnya." ungkapnya.


Kombes Pol Syarif Hidayat juaga mengatakan jika peran dari ke tiga terduga pelaku telah dipaparkan melalui pasal-pasal yang diterapkan.

 

“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 359. Kalau kita berbicara Pasal 359, maka peran masing-masing sudah tergambar. Terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka memberikan sesuatu kepada almarhum yang diduga menyebabkan kondisi fisik yang tidak sewajarnya,” jelas.

 

Penyidik menegaskan bahwa penetapan tersangka didasari hasil eksumasi jenazah, analisis ahli pidana, dan pemeriksaan poligraf oleh Laboratorium Forensik Bali. Sementara dua tersangka lainnya dianggap kooperatif dan rutin melaporkan diri ke penyidik.

 

“Kami tidak mengejar pengakuan dari para pelaku. Kami berangkat dari fakta lapangan dan hasil scientific crime investigation. Itulah landasan kami melangkah ke proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

 

Kronologi Kejadian Malam Tragedi

 

Kronologi yang diuraikan Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, menggambarkan rangkaian kegiatan sejak rombongan datang ke villa, yang disebut sebagai acara “happy-happy dan pesta.”

 

Pada Pukul 20.00 – 21.00 WITA, yang diduga ruang waktu kematian korban,berdasarkan rekaman CCTV di pintu masuk villa, yang memperlihatkan tidak adanya aktivitas keluar masuk selama periode tersebut.

 

Di Dalam Villa

Hanya almarhum dan dua tersangka (Kompol YYPM dan IDGA) yang berada di area kolam saat kejadian. CCTV di dalam area vila tidak tersedia.

 

Aktivitas Sebelum Kejadian

CCTV villa tekek hanya terdapat pada pintu masuk villa karena merupakan private villa, sedangkan di dalamnya itu terdapat kolam kecil dan tempat penginapan.


“Kami sudah cek CCTV di lokasi. Di antara pukul 20.00 sampai 21.00, tidak ada orang masuk atau keluar dari villa. Itu menunjukkan bahwa saat kejadian hanya ada korban dan dua tersangka,” kata Kombes Pol Syarif Hidayat.


Tersangka terlihat sempat menerima pengiriman makanan seperti kelapa dan pizza, serta tamu wanita masuk bersama salah satu tersangka.


"di dasarkan CCTV,keluar masuk kita lihat dari CCTV yang di depan villa keluar masuk tersangka satu dengan teman wanitanya terus ada roomboy ada ngantar makanan sama seperti biasa ngirim makanan pesen buah kelapa datang lagi pizza itu sampai nanti sampai ke detik-detik mengabarin bahwa salah satu tersangka yang ada di dalam villa itu mengabarkan bahwa si almarhum sudah berada di kolam dan diangkat itu yang terjadi dari jam dua puluh satu lewat itu yang masuk" lanjutnya.


Sebelum meninggal, korban diduga menerima sesuatu dari tersangka. Zat tersebut bukan untuk dikonsumsi, namun akhirnya dikonsumsi oleh korban. Selain itu, terdapat dugaan bahwa korban sempat merayu salah satu teman wanita dari tersangka saat berendam di kolam, yang kemudian diduga memicu ketegangan.

 

“Sebelum kejadian, ada peristiwa di dalam kolam di mana almarhum diduga merayu salah satu teman wanita dari terduga pelaku. Keterangan ini dikuatkan oleh saksi di TKP,” ungkapnya.

 

Bukti Forensik dan Poligraf

 

Penyidik menggunakan pendekatan ilmiah dan menghindari bergantung pada pengakuan tersangka. Eksumasi jenazah menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan:

 

- Luka memar di kepala dan leher

- Patah tulang hyoid disertai resapan darah (indikasi antémortem)

- Temuan forensik menunjukkan korban masih hidup saat berada di air

 

Seluruh tersangka diperiksa menggunakan detektor kebohongan oleh ahli poligraf dari Bali.

 

“Empat orang kami periksa menggunakan poligraf. Hasilnya menunjukkan indikasi berbohong terhadap kejadian di villa Tekek dan Gili Trawangan. Kami juga libatkan ahli pidana dari luar NTB agar objektif,” jelasnya.

 

Pasal Pidana yang Diterapkan

 

Penyidik menjerat para tersangka dengan tiga pasal dalam KUHP:

 

1. Pasal 351 ayat (3) KUHP

“Jika perbuatan mengakibatkan mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

 

2. Pasal 359 KUHP

“Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.”

 

3. Pasal 55 KUHP

 “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.”

 

Barang Bukti dan Perlindungan Saksi

 

Kombes Pol Syarif Hidayat menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan, termasuk telepon genggam milik para tersangka. Terkait kekhawatiran pengaruh terhadap saksi, penyidik menegaskan bahwa semua saksi telah memberikan keterangan secara terbuka dan tanpa tekanan.

 

“Kalau ada ancaman terhadap saksi, laporkan ke kami. Sampai saat ini semua saksi menyampaikan keterangan secara terbuka dan menyatakan secara tertulis bahwa mereka tidak dalam tekanan. Kami sangat hati-hati karena pelaku bukan masyarakat umum, tapi penyidik yang paham teknis perkara,” katanya.

 

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum tidak dilakukan secara terburu-buru. Penetapan tersangka dan pelimpahan berkas dilakukan setelah menyakini kuat atas bukti dan hasil pemeriksaan para ahli.


 “Kami melangkah berdasarkan keyakinan yang dibentuk oleh fakta dan keilmiahan. Ini bukan soal buru-buru, tapi soal tanggung jawab profesional. Kami yakinkan proses ini kokoh, baru kami serahkan ke kejaksaan,” pungkas Dirkrimum Polda NTB.

 

Keterangan Dokter Ahli Forensik

Sementara itu ahli forensik dari Universitas Mataram (UNRAM), dr. Arfi Syamsun juga memaparkan hasil analisis Forensik dari Eksumasi Korban terhadap jasad Brigadir Nurhadi, yang menjadi dasar kuat dalam mengungkap mekanisme kematian almarhum secara ilmiah dan objektif.


“Otopsi telah kami lakukan menggunakan metode standar yang kami kuasai. Secara garis besar, ada tiga kelompok temuan yang signifikan—yakni luka luar, temuan dalam tubuh, dan hasil pemeriksaan penunjang laboratorium,” ujar Dr. Arfi.


Luka-Luka Luar (Antemortem)

Dr. Arfi menyampaikan bahwa luka-luka pada tubuh korban adalah luka antemortem, yaitu luka yang terjadi saat korban masih hidup menjelang kematian.


Jenis luka yang ditemukan:

- Lecet abrasi (gerus)

- Memar akibat benturan benda tumpul

- Luka robek di beberapa area tubuh


Distribusi luka:

- Kepala (dahi dan belakang kepala)

- Tengkuk (bagian belakang leher)

- Punggung

- Kaki bagian kiri


“Ini menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik dengan distribusi benturan yang merata di bagian tubuh vital. Luka-luka ini bukan hasil pembusukan atau kecelakaan biasa, tetapi akibat kontak langsung dengan benda tumpul menjelang kematian,” paparnya.


Luka Dalam: Trauma Kepala dan Leher

Dari autopsi bagian dalam, ditemukan resapan darah (hematoma) di dua area penting yaitu pada bagian 

-Kepala bagian depan dan belakang

“Berdasarkan teori forensik, jika ditemukan resapan darah seperti ini, besar kemungkinan kepala korbanlah yang bergerak menghantam benda diam. Ini ciri khas cedera akibat benturan aktif.”terangnya.


Pada bagian Leher: Fraktur Os Hyoid (Tulang Lidah)

“Kami temukan adanya patah tulang pada os hyoid. Berdasarkan statistik forensik, lebih dari 80% kasus patah tulang hyoid disebabkan oleh pencekikan (strangulasi) atau tekanan kuat di area leher,” jelas Dr. Arfi.


Trauma pada tulang hyoid merupakan indikator klasik kekerasan leher dan menjadi kunci untuk membedakan antara kematian karena tenggelam biasa dan yang disebabkan oleh kekerasan.


Pemeriksaan Penunjang: Diatom dan Uji Laboratorium

Dr. Arfi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan mikroskopis lanjutan untuk mencari rangka diatom, sejenis ganggang mikroskopik yang biasa ditemukan dalam air, guna memastikan mekanisme kematian.


“Kami temukan rangka diatom yang identik dengan air kolam di lokasi kejadian, dan itu terdistribusi secara sistemik dalam tubuh korban: pada paru-paru, otak, ginjal, dan sumsum tulang,” ungkapnya.


Kematian Karena Tenggelam Pasca Trauma Leher

“Bapak N masih hidup saat masuk ke dalam air. Berdasarkan distribusi diatom, penyebab utama kematiannya adalah tenggelam. Namun, pertanyaannya: mengapa korban sampai tidak sadar di air?” tanya Dr. Arfi. 


Menurut analisis dokter ahli forensik, faktor dominan yang menyebabkan korban kehilangan kesadaran adalah trauma di area leher.


“Saya lebih condong bahwa patah tulang hyoid akibat pencekikan adalah faktor paling dominan yang membuat korban tidak sadar, kemudian masuk ke dalam air, dan akhirnya meninggal karena proses tenggelam,” tegasnya.


Pemeriksaan toksikologi juga menemukan adanya zat tertentu pada urine korban, namun Dr. Arfi menekankan bahwa temuan tersebut belum cukup kuat untuk dijadikan penyebab tunggal hilangnya kesadaran.


“Dari segi kronologi biologis, trauma leher dan tenggelam bukan dua hal yang berdiri sendiri. Keduanya merupakan proses berkelanjutan dan berkesinambungan. Kekerasan pada leher membuat korban pingsan, lalu ia tenggelam dalam kondisi tidak sadar. Itulah mekanisme biologis yang kami yakini,” tutupnya. (NTBPost/red.)


Komentar0

Type above and press Enter to search.