LOMBOK TIMUR-Anggota Polisi Pamong Praja Lombok Timur dan kecamatan Labuhan Haji menyita puluhan botol miras tradisional maupun toko di warung milik pedagang yang berjualan di kawasan pantai Labuhan Haji,Kamis (27/2).
Razia yang dipimpin Camat Labuhan Haji bersama stafnya dengan di bantu TNI dan Polri menyisir warung-warung yang diduga menjual miras.Sehingga membuahkan hasil mendapatkan pedagang yang menjual miras.
Kemudian petugas menyita miras itu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Camat Labuhan Haji,Baiq Lian Krisna Y yang didampingi Kasi Trantib Kecamatan Labuhan Haji,Akmaludin saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil menyita puluhan botol miras di warung yang berjualan di kawasan pantai Labuhan Haji.
" Kita berhasil mendapatkan miras di warung milik pedagang," tegas Lian
Ia mengatakan apa yang dilakukan itu tentunya untuk menindaklanjuti surat edaran bupati Lotim dan menyambut datangnya bulan suci ramadhan.
Makanya pihaknya turun ke setiap warung-warung yang berjualan di kawasan pantai Labuhan Haji apakah ada yang menjual miras ataukah.Meskipun dari pedagang mengaku tidak ada namun petugas tidak kehilangan akal dengan melakukan pemeriksaan di warung-warung.
" Setelah ditemukan miras pedagang itu tidak bisa mengelak dan baru mengakui kalau menjual miras,"tukasnya.
Mantan Lurah Selong ini menambahkan pihaknya sudah menghimbau kepada pemilik warung dan cafe untuk tidak menjual miras karena tentu kita akan berikan tindakan sesuai aturan yang ada.
Begitu juga tidak menjual makanan siap saji selama bulan suci ramadhan terutama pada siang hari,karena dalam surat edaran itu sudah jelas apa yang dibolehkan dan tidak untuk dijual dan tidak selama bulan suci ramadhan berikut waktunya.
" Kepada semua masyarakat untuk mempedomani surat edaran yang dikeluarkan Bupati Lotim," pintanya.
Komentar0