Mataram, NTBPost.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosyadi Husaenie Sayuti, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan NTB City Center (NCC) yang melibatkan PT Lombok Plaza. Penetapan tersangka ini dilakukan usai dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Kamis, (13/02).
Ketua Tim Penyidik Kasus NCC, Indra HS, menyatakan bahwa Rosyadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pada hari ini telah dilakukan penahanan terhadap saudara R terkait pemanfaatan lahan Pemda," kata Indra.
Rosyadi, yang menjabat sebagai Sekda NTB pada era Gubernur Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi pada 2016, diperiksa di Kejati NTB dari pukul 10.00 hingga 15.30 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 5,5 jam, ia keluar dengan tangan terborgol mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan langsung dibawa ke Lapas Terbuka Kelas II B Lombok Tengah untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Total kerugian negara akibat batalnya pembangunan NCC antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza mencapai Rp 15,2 miliar yang mana angka tersebut muncul dari hasil audit akuntan publik, Pemprov NTB seharusnya memperoleh Rp 12 miliar dari pemanfaatan lahan tersebut, namun dalam perjalanannya, pemerintah hanya mendapatkan aset senilai Rp 6,5 miliar.
Selain Rosyadi, Kejati NTB juga sebelumnya telah menetapkan Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016 berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus ini. Penahanan Rosyadi dilakukan terpisah dari tersangka lain yang sudah ditahan sebelumnya untuk menghindari pertukaran informasi.
Dalam perkembangan terbaru, mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, telah diberikan surat pemanggilan untuk diperiksa terkait kasus ini.
"Belum ada pemeriksaan yang bersangkutan, masih kami agendakan dalam waktu dekat," kata Indra.
Terkait kapan akan dilakukan pemeriksaan terhadap TGB Indra belum mengungkapkan kapan jadwalnya.
"Yang pastinya hari ini tidak ada pemeriksaan (TGB), kami masih agendakan, surat panggilan sudah kami layangkan," tambah Indra.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Kejati NTB untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (red.)
Komentar0