Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Randis Terus Berkurang di Lotim,Lelang Distop Sejak Tahun 2020

Lombok Timur-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur sejak tahun 2020 tidak pernah melakukan kegiatan lelang kendaraan dinas,baik roda dua maupun roda empat.

Demikian ditegaskan Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim,Abdul Basyir di kantornya,Kamis (16|11). 

" Memang sejak tahun 2020 tidak pernah ada lelasang Randis di Lotim," tegasnya.

Ia mengatakan memang sesuai dengan PP 84 tahun 2012 masa kerja yang mendapatkan lelang randis 15 tahun,lalu usia randis tujuh tahun dengan tentunya harus mendapatkan disposisi pimpinan.

Namun kemudian dari pihak BPK RI mewanti-wakti proses lelang langsung dihentikan kemudian dirubah menjadi lelang umum,karena kalau dilakukan lelang tentunya kendaraan dinas akan berkurang tidak diimbangi dengan pengadaan kendaraan.

" Saat ini saja kendaraan dinas di Lotim terus berkurang,"ujarnya.

Menurutnya ‎adanya aturan lelang umum dalam rangka untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut dalam proses lelang umum tersebut.

Namun untuk lelang umum tentunya melibatkan tim apresal dengan biaya penilaian tidak sebanding dengan harga kendaraan yang akan dilelang.

" Lebih besar biaya penilaian nantinya ketimbang harga randis yang dilelang kalau dengan lelang umum,"tambahnya 

Abdul Basyir mengungkapkan sementara pemerintah daerah memberikan hibah kendaraan kepada lembaga yang memiliki badan hukum. 

Dengan tidak boleh pribadi sesuai dengan regulasi yang ada untuk kepentingan sosial,keagamaan,pendidikan tidak bersifat komersial dalam rangka membantu penunjang pemerintah daerah.

‎" Untuk hibah subyek lembaga atau yayasan secara selektif," tandasnya.(N02).

Komentar0

Type above and press Enter to search.