Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

BPD Pohgading Mengadu Ke Bupati Lotim,Soal Tambang,Kades Diberikan Rekomendasi

Ntbpost,Lombok Timur-Pihak BPD Pohgading,Kecamatan Pringgebaya,Kabupaten Lombok Timur melayangkan surat pengaduan ke Bupati Lotim,HM.Sukiman Azmy tetanggal 19 Februari 2023.‎

Surat aduan itu terkait  dengan kegiatan tambang galian C dan pengangkutan limbah tambang pasir besi serta adanya oknum masyarakat yang diduga mengklaim lahan milik pemerintah daerah menjadi tanah milik pribadi di wilayah Dusun Dedalpak,Desa Pohgading.‎

" Memang betul kami sudah layangkan surat aduan ke Bupati soal tambang dan dugaan pengklaiman lahan milik Pemkab Lotim oleh oknum," tegas Ketua BPD Pohgding,Muhasan saat dikonfirmasi,Rabu (22|2).

Muhasan yang juga Komandan Laskar MMI NTB ini menjelaskan tiga point dalam surat aduan yang dilayangkan tersebut. Pertama, ‎meminta melakukan penertiban kegiatan aktivitas pengangkutan galian C dan limbah pasir tambang pasir besi yang dilakukan PT AMG,Cv Jasmin dan Cv Takara.

Lalu,kedua,Penertiban masalah yang klaim secara pribadi oleh oknum masyarakat padahal lahan tersebut merupakan milik Pemkab Lotim. Dan Ketiga,memohon penetapan tapal batas Desa antara desa Pohgding dengan pohgading Timur karena menjadi pemicu gejolak dengan masyarakat.

" Respon Bupati terhadap surat aduan itu sudah ada,karena besok pagi (Kamis,red) kami diundang melakukan dengar pendapat di pendopo Bupati," terangnya.

Pada kesempatan itu,Muhasan juga menandaskan hari ini juga (Rabu,red) kami dari BPD juga melakukan rapat dengan mengeluarkan rekomendasi kepada Kades Pohgading yang berisi dua point.

Diantaranya,satu,meminta kepada Kades pohgading untuk memberikan klarifikasi terhadap perijinan tambang galian B dan C yang patut diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah kekadusan dedalpak pantai muara harapan desa pohgading.

Kemudian kedua,merekomendasikan kepada pemerintah desa pohgading agar segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan melakukan penyetopan aktivitas tambang. Apabila pihak diatas dalam waktu yang telah ditentukan oleh Kades tidak mampu menunjukkan legalitas perijinan.

" Kami minta pemerintah desa harus dengan masalah ini demi kepentingan masyarakat yang dipimpinnya," tandasnya.

Sementara itu Kades Pohgading,Mukti saat dikonfirmasi melalui saluran telpon selulernya sampai berita ini diturunkan belum ada yang merespon atau memberikan tanggapan.(N02).

Komentar0

Type above and press Enter to search.