Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Rampok Toko Emas di ITC BSD Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

NTBPOST, Tangsel - Tim gabungan Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sat Reskrim Polres Tangerang  Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Serpong telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 sekitar Pukul 12.23 WIB di Toko Mas Sinarmas ITC BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Diketahui, pada hari Jumat, tanggal 16 September 2022 lalu, terjadi perampokan di ITC BSD Toko Mas Sinarmas Lantai Dasar Blok E3A No. 1, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Aksi perampokan ini didalangi oleh komplotan atau kelompok yang terdiri empat orang berinisial SU (37), TH (37), MK (33), dan H (34). Dari hasil pemeriksaan, mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Selain eksekutor, ada juga yang memantau situasi dari kejauhan.

Keempatnya ditangkap di beberapa tempat berbeda antara lain di Bogor Jawa Barat, Grobogan Jawa Tengah dan Benda Kabupaten Tangerang, hal tersebut diungkap Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, S.I.K., M.H. kepada awak media saat press realise di lapangan Mapolres Tangsel, jumat (30/9/22).

Tim Gabungan dipimpin oleh Kasubdit Umum/Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K. dan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra, S.I.K., M.Si. melakukan Penyelidikan berupa Cek TKP, CCTV serta analisis IT. Dari hasil Analisa CCTV dan IT Tim Gabungan berhasil mengidentifikasi pelaku kejahatan tersebut, kemudian pada tanggal 29 September 2022 Tim Gabungan menuju ke tempat para pelaku yang berada di Leuwisadeng, (Kab. Bogor, Jawa Barat), Grobogan (Jawa Tengah) dan Benda (Kota Tangerang, Banten), tegasnya.

Dari hasil tersebut Tim Gabungan berhasil mengamankan 4 Orang Pelaku yang terlibat dalam kejadian Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP yang terjadi di Toko Emas Sinarmas ITC BSD. Dari Hasil Interogasi dari para pelaku, dapat dijelaskan bahwa para pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut dibeberapa lokasi yaitu, Toko Mas Jaya Baru (Pasar Kemis) tanggal 10 April 2022, Toko Mas Paris (Cikupa) tanggal 1 Mei 2022 dan Toko Mas Sinarmas ITC BSD (Serpong) tanggal 16 September 2022.

Adapun peran masing-masing pelaku disetiap TKP yaitu di Pasar Kemis pelaku inisial T sebagai Eksekutor dan M.K., Mengawasi Situasi, Penyuplai senjata api dan amunisi.

Selanjutnya di TKP Cikupa pelaku T, sebagai Eksekutor dan M.K., Mengawasi Situasi juga sebagai Penyuplai senjata api dan amunisi. Dan di ITC BSD pelaku T, sebagai Eksekutor, pelaku S, Menuggu Dimotor dan mengawasi situasi, pelaku H, Menyembunyikan senjata yang digunakan oleh pelaku setelah melakukan tindak kejahatan dan MK, Menyuplai senjata api dan amunisi, tegas Kapolres.

Para tersangka diganjar Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) undang - undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun, tutupnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.