Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Mandeknya Laporan Pencemaran Nama Baik
![]() |
| Nyonya Lusy saat memberikan ketrangan persnya di hadapan awak media, Foto: NTBPost.com |
MATARAM, NTBPOST.COM — Nyonya Lusy bersama tim kuasa hukumnya dari Law Firm Puri & Partners bersama tim Hotman 911 mengajukan pengaduan ke Propam Polda NTB. Pengaduan ini diarahkan kepada oknum penyidik Satreskrim Polres Sumbawa yang disebut tidak profesional dalam menangani perkara klien mereka.
Langkah tersebut ditempuh karena laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Lusy pada Mei 2026 belum menunjukkan perkembangan berarti. Menurut tim kuasa hukum, permintaan SP2HP yang diajukan sejak September 2025 juga belum mendapat jawaban tertulis.
Dalam konferensi pers di Mataram, Lusy mengungkapkan bahwa perjalanan hukum yang dijalaninya penuh kejanggalan dan tidak berpihak kepadanya.
“Dalam kasus yang saya laporkan, mestinya hukum dan keadilan berpihak kepada saya. Tapi justru saya yang dijebloskan ke penjara,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan hak hukumnya.
“Saya merasa di pihak yang benar, saya tidak menyerah dan saya terus minta keadilan hukum sehingga persoalan saya selesai dan tuntas,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari konflik internal keluarga di CV Sumber Elektronik terkait perubahan akta pendirian perusahaan yang disebut dilakukan sepihak oleh Ang San San bersama anaknya. Perubahan itu dilaporkan sebagai dugaan pemalsuan. Namun dalam praperadilan di PN Mataram, hakim menilai perkara tersebut masuk ranah perdata.
Kuasa hukum menilai ada kejanggalan karena objek perkara yang sama sempat ditarik ke ranah pidana hingga menyebabkan Lusy ditetapkan sebagai tersangka. Situasi semakin rumit setelah muncul pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penggelapan barang senilai Rp15 miliar.
Kuasa hukum, Suparjo Rustam SH, MH, menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Tuduhan penggelapan senilai Rp15 miliar tersebut sama sekali tidak terbukti dan merupakan pembunuhan karakter terhadap klien kami,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lambannya penanganan laporan pencemaran nama baik yang diajukan kliennya.
“Permintaan SP2HP yang kami ajukan hingga saat ini belum mendapatkan jawaban atau respons tertulis sama sekali,” ujarnya.
Tim kuasa hukum berharap Propam Polda NTB dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik agar penegakan hukum berjalan profesional dan berkeadilan. (NTBPost/red.)

Komentar0