LOMBOK TIMUR-Pengurus Lembaga Pemantau Kebijakan Strategis Nasional (LPKSN) Regional NTB mengadukan mitra dapur MBG Tanjung 2 dibawah naungan yayasan bina ummat Rinjani ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lotim.
Sebelumnya LPKSN sudah menyerahkan surat Pengaduan ke BGN pada Selasa, 12 Mei 2026, Tinggal kami tunggu Tindak lanjut dari surat yang telah masukkan tersebut.
Hal ini ditegaskan Ketua LPKSN Regional NTB,M.Junaidi dalam keterangan persnya,Senin (18/5).
" Memang kami sudah masukan aduan ke BGN dan Dinas Tenaga Kerja," terangnya.
Menurutnya berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan ditemukan adanya dugaan praktik tekanan, pemaksaan, dan ancaman terhadap para pekerja atau relawan pada Mitra Dapur MBG Tanjung 2 tersebut.
Dugaan tersebut berkaitan dengan permintaan sejumlah uang untuk kepentingan dana Qurban yang dilakukan oleh pihak pengelola dapur.
Hal ini tentunya berdasarkan keterangan beberapa relawan dan bukti percakapan grup WhatsApp, beberapa Voice Note WhatsApp dan Dokumen Kontrak (SOP) yang di tanda tangi oleh pihak Mitra serta beberapa relawan yang telah dikumpulkan tim investigasi.
" Terdapat dugaan bahwa relawan yang tidak ikut memberikan iuran mendapat tekanan bahkan ancaman dikeluarkan dari tempat kerja atau dapur MBG," ujarnya.
Oleh karena itu,lanjutnya Apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip prinsip hukum ketenagakerjaan, hak asasi manusia, serta asas perlindungan terhadap pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan di Indonesia.
Sementara dugaan penyalahgunaan posisi atau Kewenangan dalam konteks hubungan kerja, pihak yang memiliki posisi dominan tidak dibenarkan menggunakan kewenangannya untuk, memaksa pekerja memberikan sumbangan, mengancam pemberhentian, menciptakan ketakutan agar pekerja tunduk terhadap kepentingan pribadi atau kelompok.
" Apabila terbukti, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai intimidasi dalam hubungan kerja, penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran prinsip perlindungan tenaga kerja," tukas Juna
Lebih lanjut,pihaknya meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lombok Timur Untuk segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi dan memanggil pihak Yayasan Bina Ummat Rinjani dan pengelola MBG Tanjung.
Selain itu memastikan tidak ada intimidasi terhadap pekerja atau relawan dan memberikan perlindungan kepada pihak pelapor dan saksi.
" Permasalahan ini tentunya harus menjadi atensi bagi dinas tenaga kerja untuk menyelesaikan," tandasnya.
Komentar0