Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Kevin Jonathan Pertanyakan Kejanggalan Kasus Dugaan Pencurian Material Proyek Rp 25 Miliar

Korban ungkap pengalaman pahit saat konferensi pers di Mataram

Kevin Jonathan, Direktur PT Kencana Putra, Foto: NTBPost

MATARAM, NTBPOST.COM — Kasus dugaan pencurian material proyek senilai Rp 25 miliar yang menimpa pengusaha muda Kevin Jonathan, Direktur PT Kencana Putra, kembali menjadi sorotan. Perkara yang bergulir sejak 2021 di Polres Lombok Utara dinilai penuh kejanggalan, terutama terkait perbedaan keterangan saksi antara lapangan dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP).  

Kevin menegaskan bahwa dirinya sudah berulang kali menghadirkan saksi mata langsung ke hadapan penyidik. Bahkan, saksi bernama Made Parte dan Tarmizi telah memberikan pernyataan resmi di depan notaris. Namun dalam gelar perkara di Polda NTB pada Senin (20/4/2026), saksi-saksi tersebut disebut tidak mengetahui kejadian.  

Dalam konferensi pers di Mataram, pada Selasa (21/04) Kevin menceritakan pengalaman pahitnya saat mengikuti gelar perkara, ia mengatakan bahwa salah satu Kanit Reskrim Polres Lombok Utara, justru mengeluarkan pernyataan yang dianggap tidak masuk akal.

“Lucunya, polisi bilang ini ‘pencurian tidak sengaja’. Padahal bukti nota, pengiriman barang, sampai rekaman suara sopir (Suardi) yang diduga mengaku mengambil barang atas perintah atasan itu ada semua. Tapi kenapa orangnya belum diamankan,” ungkap Kevin.

Lebih lanjut, Kevin menuturkan kasus ini bermula pada Oktober 2021 saat dirinya mengerjakan proyek Beach Club di Gili Meno. Progres pembangunan sudah mencapai 90 persen, namun kontrak diputus sepihak oleh PT Bask. Kevin dilarang masuk ke lokasi proyek, dan hanya dalam 10 hari seluruh material berupa besi, kayu, pasir, hingga alat berat hilang dari lokasi.  

Selain itu, Kevin juga mengungkap bahwa dirinya pernah diajak berdamai dengan pihak perusahaan. Namun, tawaran pengembalian kerugian sebesar Rp 700 juta dinilai tidak sebanding dengan total kerugian yang mencapai Rp 25 miliar.  

“Harusnya pengembalian tersebut dilakukan dengan wajar,” pungkas Kevin. (NTBPost/red.)  

Komentar0

Type above and press Enter to search.