Oleh: Muhammad Ilham Hadinugraha, (Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam Pascasarjana UIN Mataram)
Kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Peristiwa yang bermula dari beredarnya percakapan dalam grup chat berisi ujaran pelecehan terhadap perempuan ini menjadi viral dan memicu perhatian luas publik. Kasus ini tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana kampus benar-benar menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika.
Secara substansial, kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui verbal dan ruang digital. Ironisnya, pelaku berasal dari kalangan mahasiswa hukum yang seharusnya memiliki kesadaran tinggi terhadap etika, keadilan, dan norma hukum. Hal ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara pengetahuan akademik dan implementasi nilai moral dalam kehidupan sehari-hari.
Fenomena ini semakin mengkhawatirkan ketika dilihat dari jumlah korban yang tidak sedikit. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelecehan seksual tidak lagi bersifat individual, melainkan berpotensi menjadi budaya yang permisif jika tidak segera ditangani secara serius. Data dari Komnas Perempuan memperkuat hal ini, dengan mencatat puluhan ribu kasus kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya. Fakta ini menegaskan bahwa kasus di lingkungan kampus hanyalah bagian dari persoalan struktural yang lebih luas di masyarakat.
Di sisi lain, respons mahasiswa yang menuntut pertanggungjawaban pelaku patut diapresiasi sebagai bentuk kesadaran kolektif. Namun demikian, penyelesaian kasus tidak boleh berhenti pada klarifikasi atau permintaan maaf. Kampus harus berani mengambil langkah tegas melalui penegakan sanksi yang konsisten dan transparan. Tanpa hal tersebut, kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan akan terus menurun.
Lebih jauh, solusi yang ditawarkan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan sistemik. Kampus perlu membangun mekanisme pelaporan yang aman dan berpihak pada korban, memastikan perlindungan yang memadai, serta memberikan ruang bagi korban untuk bersuara tanpa rasa takut. Selain itu, edukasi berkelanjutan mengenai etika komunikasi, kesetaraan gender, dan penghormatan terhadap sesama harus menjadi bagian integral dalam kehidupan akademik.
Dalam perspektif sosial dan keagamaan, tindakan pelecehan seksual merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan. Dalam ajaran Islam, perilaku tersebut termasuk perbuatan tercela karena merusak kehormatan dan martabat manusia. Oleh karena itu, pencegahan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan hukum semata, tetapi juga harus diperkuat melalui internalisasi nilai moral, etika, dan pendidikan yang membentuk karakter individu sejak dini.
Dengan demikian, kasus ini menjadi refleksi penting bahwa pendidikan tinggi tidak boleh hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga harus berperan dalam membangun karakter dan moralitas. Lingkungan kampus harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan berkeadilan. Tanpa upaya yang serius dan berkelanjutan, kasus serupa berpotensi terus berulang dan menggerus nilai-nilai kemanusiaan dalam dunia pendidikan. (*)

Komentar0