Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Ajukan Laporan Perlindungan Data Pribadi,Ini Pernyataan Resmi Pemprov

Pemprov NTB tegaskan langkah hukum dilakukan atas nama pribadi, bukan jabatan

MATARAM, NTBPOST.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa laporan hukum yang diajukan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, merupakan hak pribadi sebagai warga negara, bukan dalam kapasitas jabatan pemerintahan.  

Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, melalui pernyataan tertulinya yang diterima NTBPOST.COM menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut adalah bagian dari hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.  

“Langkah yang diambil Bapak Gubernur merupakan hak hukum setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hal ini harus dihargai sebagai upaya mencari perlindungan hukum atas dugaan pelanggaran terhadap dirinya,” ujarnya, Minggu, (19/04).  

Ia menegaskan, dalam konteks ini Gubernur NTB bertindak sebagai individu, bukan pejabat pemerintahan.  

“Prinsip equality before the law ditegakkan, bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” jelasnya.  

Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan masih dalam tahap penyelidikan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait merupakan prosedur hukum yang lazim dan harus dihormati.  

Ahsanul Khalik juga mengingatkan bahwa penyebaran data pribadi tanpa izin adalah isu serius dengan konsekuensi pidana.  

“Langkah hukum ini bukan hanya menyangkut kepentingan personal, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi publik bahwa ruang digital tidak bebas nilai dan tidak bebas hukum. Perlindungan data pribadi adalah isu serius, dan penyalahgunaan data memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” tegasnya.  

Ia menambahkan, Pemprov NTB tidak akan mencampuri proses hukum, namun menolak berkembangnya narasi yang menyesatkan publik.  

“Kami berdiri pada prinsip bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, objektif, dan tanpa tekanan opini,” katanya.  

Di akhir pernyataannya, ia mengajak seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk menjaga objektivitas serta memberi ruang kepada aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.  

Momentum ini, menurut Pemprov NTB, menjadi pengingat penting bahwa di era digital setiap orang memiliki hak atas keamanan dan kerahasiaan data pribadi. Penyalahgunaan data bukan hanya melanggar privasi, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial dan hukum yang serius. (NTBPost/red.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.