Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Ini Alasan Kasi Penmad Berikan Dana BOS ke Pengurus Yayasan Lain

NTBPOST.COM,Lombok Tengah - Sampai saat ini, pihak yayasan Darul Aminin NW Aik Mual Desa Aik Mual Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah masih Pertanyakan terkait dengan sikap Kemenag Loteng yang dianggap tergesa-gesa memberikan dana BOS tahun 2022 terhadap salah satu Kepala Madrasah yang baru diangkat versi pengurus baru

Dewan Pengawas Yayasan Darul Aminin NW Aik Mual Fakhrurrazi menerangkan bahwa, seharusnya pihak Kemenag melalui kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) tidak tergesa-gesa dalam memberikan rekomendasi pencairan dana BOS terhadap kepala madrasah baru yang tidak mengurus madrasah tersebut karena pengolaan dana bos harus sesuai erkam dan yg mengetahui itu adlh kepala madrasah lama bersama bendahara. 

Diketahui bahwa, kasi Penmad memberikan rekomendasi pencarian dana BOS tersebut lantaran pimpinan Madrasah tersebut mempunyai SK kemenkumham terbaru

"Saya masih Pertanyakan apakah ada tupoksi kemenag menanyakan kepala madrasah mana yang sah? Kemenkum itu lembaga hukum negara yang bertugas mencatat registrasi suatu yayasan, sementara keabsahan suatu yayasan itu hanya pengadilan yang bisa mengeluarkan keputusan yang berstatus hukum tetap," katanya

Selain itu, aktivis sosial yang pernah tergabung dlm LBH jakarta tahun 2017-2018 ini menganggap Kasi Penmad telah melampaui terhadap kewenangan yang dimiliki, disatu sisi, Kemenag tersebut sebenarnya hanya bertugas mengawasi dan membina lembaga yang ada dibawahnya, tidak melakukan penilaian hukum

"Disitulah letak kerugian kita ketika Penmad melakukan penilaian-penilaian hukum dan melakukan eksekusi status hukum suatu lembaga atas dasar penilaian nya sendiri bukan atas dasar putusan pengadilan," jelasnya 


"saya satu dampak dari pencairan yang salah sasaran itu, pihak kepala madrasah baru tidak bisa melaporkan penggunaan bos tahap satu yang berdampak tidak bisanya madrasah mngajukan dana bos tahap II tahun 2022," tuturnya

merujuk pada keputusan mahkamah agung tahun 2018 bahwa, Jika terdapat sertifikat ganda atas tanahyang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu, yurisprudence ini juga bisa dijadikan pertimbangan terangnya.

"Makanya dalam mmbuat kesimpulan hukum hendaknya menggunakan dasar UUD jika tidak menemukan dalam pasal-pasal, maka ijtihad hakim di pengadilan yang bisa dipakai," ungkapnya

Ditempat terpisah Kasi Penmad Muliadi menjelaskan bahwa, pihaknya memberikan dana BOS kepada pimpinan yayasan lain itu dikarenakan mengacu pada SK kemenkumham terbaru 

"Jadinya kami Bukan mengacu pada siapa pengelola yayasan sejak dulu, namun mengacu pada SK kemenkumham itu," tegasnya

Dimana, hal tersebut sudah sesuai dengan data dan selaku pengguna user, selain itu juga sudah menjadi ketentuan dari kanwil Kemenkumham

Kemudian nantinya untuk dana BOS tahun depan, Kasi penmad mengaku akan mengacu pada siapa yang menang di pengadilan nantinya

"Saya dengar kedua belah pihak sedang melakukan pengurusan di pengadilan," tuturnya

Untuk diketahui bahwa, persoalan tersebut terjadi akibat pihak Kemenag yang belum mengeluarkan dana BOS tahun 2022 pada Januari-Juni Lalu, namun setelah dilakukan pencairan, pihak Kemenag tidak memberikan uang tersebut kepada pengurus yayasan melainkan yang bukan urus yayasan itu. (N03)

Komentar0

Type above and press Enter to search.