Mediasi Dipilih Sebagai Jalan Penyelesaian yang Mengakomodasi Seluruh Pihak
MATARAM, NTBPOST.COM — Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menargetkan penyelesaian konflik agraria yang berlangsung puluhan tahun di Desa Lantan dan Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, dapat diselesaikan pada tahun ini melalui jalur mediasi dan kesepakatan bersama. Target tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Lanjutan yang digelar di Kantor Dinas PUPR-PKP Provinsi NTB, Rabu (21/10/2026).
Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTB menyatakan bahwa penyelesaian konflik ini bukan sekadar persoalan pembagian tanah, melainkan menyangkut harapan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.
"Perjalanan panjang, puluhan tahun masyarakat ini memperjuangkan haknya untuk mendapatkan lahan secara legal. Persoalan hukumnya rumit, ada persoalan sejarahnya juga. Karena itu, kita mencari solusi melalui proses mediasi," ujar Miq Iqbal.
Ia menjelaskan bahwa jalur hukum dinilai berpotensi memperpanjang proses, menambah biaya, dan melelahkan masyarakat, sehingga mediasi dipilih untuk mempertemukan kepentingan masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait guna mencapai kesepakatan yang memiliki dasar hukum dan dapat ditindaklanjuti pemerintah pusat. Miq Iqbal juga mengaku telah beberapa kali berkunjung langsung ke kedua desa untuk mendengar aspirasi warga dan mempelajari dokumen pertanahan secara menyeluruh.
"Salah satu ciri-ciri bahwa kesepakatan ini bagus adalah kalau semua pihak tidak puas. Karena semua pihak harus mengurangi ekspektasinya. Tidak ada yang akan mendapatkan sesuai dengan ekspektasinya, tetapi semua mengurangi ekspektasinya. Itulah titik temu," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menjelaskan pengaturan tanah negara bekas hak guna usaha harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Ia mendorong penyelesaian yang mengedepankan prinsip berbagi, dengan mengeluarkan terlebih dahulu area kepentingan publik seperti mata air dari objek redistribusi tanah.
Pemerintah Provinsi NTB bersama pemerintah kabupaten berkomitmen mendampingi masyarakat dalam menindaklanjuti kesepakatan. Gubernur juga menyatakan kesiapannya kembali menemui warga kedua desa untuk menjelaskan hasil kesepakatan, sehingga masyarakat memahami langkah penyelesaian yang ditempuh. Penyelesaian konflik ini diharapkan tidak hanya mengakhiri perselisihan, tetapi menghadirkan kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat. (NTBPost.com)

Komentar0