Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Pokir DPRD NTB Indikasi Bermasalah: Pemprov Tegas Stop Anggaran Anomali Demi Cegah Korupsi

“Inspektorat NTB Review Pokir, Rekomendasi KPK Jadi Acuan”  

MATARAM, NTBPOST.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang terindikasi mengalami anomali tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut rekomendasi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, guna menjamin proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan sesuai aturan.  


Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah daerah.  


“Yang menjadi perhatian bukan semata-mata besaran anggaran, melainkan juga ketertiban proses perencanaan dan penganggarannya. Setiap kegiatan harus melalui tahapan yang semestinya, memiliki jejak pengusulan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya, Ahad (18/10/2026).  


Inspektorat NTB menemukan sejumlah anomali, mulai dari pengusulan Pokir yang tidak sesuai tahapan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), kegiatan yang tercantum dalam DPA tanpa rekam pengusulan, hingga persoalan lintas daerah pemilihan dan perbedaan alokasi antaranggota DPRD.  


“Tidak dapat dilaksanakannya Pokir yang terindikasi anomali merupakan tindak lanjut rekomendasi pencegahan KPK berdasarkan review Inspektorat. Aspirasi masyarakat tetap kita hormati, sementara penggunaan uang rakyat harus memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.  


Pemprov NTB berharap masyarakat memahami bahwa kepatuhan terhadap tata kelola bukanlah penghambat pembangunan, melainkan bagian penting dalam menjaga kualitas program, melindungi keuangan daerah, dan memelihara kepercayaan publik terhadap pemerintahan. (NTBPost/Red.)  

Komentar0

Type above and press Enter to search.