Sinergi Eksekutif dan Legislatif Ditekankan untuk Perkuat Tata Kelola Anggaran
![]() |
| Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik |
Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menyampaikan hal itu di Kantor Gubernur NTB, Senin (19/10/2026), menanggapi pernyataan Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB, Hamdan Kasim. Menurutnya, evaluasi bukanlah bentuk pertentangan antara eksekutif dan legislatif, melainkan upaya bersama untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semangatnya adalah perbaikan bersama. Eksekutif dan legislatif memiliki peran masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, kita perlu memastikan seluruh program berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (19/10/2026).
Ahsanul Khalik menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi pada 2–3 September 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah memberikan perhatian khusus terhadap risiko tata kelola anggaran daerah, termasuk mekanisme pengusulan dan pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Pokir, katanya, merupakan aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD dan kemudian masuk menjadi program perangkat daerah melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran.
“Pokir yang telah masuk ke dalam program perangkat daerah tidak terlepas dari aturan yang mengikat pelaksanaan program tersebut. Perangkat daerah wajib memastikan setiap kegiatan memenuhi ketentuan, mulai dari proses pengadaan barang dan jasa hingga pertanggungjawaban anggarannya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa prinsip tata kelola yang sama berlaku bagi seluruh program perangkat daerah, baik yang berasal dari Pokir maupun yang direncanakan langsung oleh perangkat daerah. Semua program harus melalui tahapan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan sesuai ketentuan, termasuk penyusunan RKPD, rencana kerja perangkat daerah, penganggaran melalui SIPD, pembahasan dan persetujuan APBD bersama DPRD, penetapan APBD, hingga penjabaran anggaran dalam DPA.
Tahap pelaksanaan juga harus memenuhi ketentuan teknis dan pengawasan yang relevan, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga penyaluran bantuan sosial dan hibah. Dengan demikian, aspirasi masyarakat tetap dihormati, tetapi pelaksanaannya wajib mengikuti prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ahsanul Khalik berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat melalui komunikasi terbuka dan evaluasi objektif. Menurutnya, perbaikan tata kelola anggaran bukan hanya untuk memastikan program berjalan sesuai aturan, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan DPRD.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap rupiah anggaran daerah memberi manfaat bagi masyarakat. Dengan tata kelola yang baik, aspirasi rakyat dapat diperjuangkan melalui proses yang benar, sementara kepercayaan publik terhadap pemerintah dan DPRD terus terjaga,” tutupnya. (NTBPost.com/red.)

Komentar0