Kejari Lombok Timur sebut kerugian negara capai lebih dari Rp 1 miliar
![]() |
| Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H. |
SELONG, NTBPOST.COM — Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan Kepala Desa Kotaraja dan bendaharanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024 dan 2025.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., kepada awak media, Jumat (23/10).
“Kades dan Bendahara Desa Kotaraja kita tetapkan tersangka kasus korupsi,” tegasnya.
Menurutnya, penetapan tersangka sudah sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan hasil perhitungan, jumlah kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Dalam dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut ditemukan sejumlah proyek fiktif, serta dana desa yang digunakan untuk judi online.
Sementara itu, pihak kejaksaan telah memberikan waktu 60 hari kepada kedua tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, namun hingga kini belum ada pengembalian.
“Belum ada kita terima titipan uang kerugian negara dari kedua tersangka,” ujarnya.
Candra menambahkan, sejatinya pemeriksaan terhadap kedua tersangka dijadwalkan hari ini. Namun keduanya berhalangan hadir dengan alasan sakit.
“Kalau nanti tidak datang juga akan kami lakukan upaya paksa,” tandasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Proses hukum akan terus dikembangkan hingga tuntas. (NTBPost/red.)

Komentar0