Panitia: Penilaian Mengacu Arahan Dinas PMD Lombok Barat
LOMBOK BARAT, NTBPOST.COM — Bakal calon Kepala Desa Kediri, Mohammad Faorani, mempersoalkan tidak dihitungnya Surat Keputusan kepengurusan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dalam penilaian Lembaga Kemasyarakatan Desa pada proses seleksi Pilkades Kediri, Jumat (30/10/2026) malam. Bersama puluhan simpatisannya, Faorani mendatangi sekretariat panitia untuk meminta kejelasan kebijakan tersebut.
Menurut Faorani, Pokdarwis jelas diatur dalam Permendagri 2018 maupun Peraturan Bupati Lombok Barat tentang Desa Wisata 2020 sebagai bagian dari kelembagaan masyarakat desa. Ia meminta panitia kabupaten merevisi penilaian agar konsisten dengan aturan yang berlaku.
"Kami meminta panitia kabupaten ini mengkaji kembali penilaiannya. Dasarnya harus jelas dan diterapkan secara konsisten sesuai aturan, jangan sekarang bilang A, besok bilang B, dan sudah jelas bahwa Pokdarwis ini merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa, silahkan dicek," tegas Faorani.
Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan perlakuan terhadap pengalaman kerja guru swasta. Jika Pokdarwis tidak diakui karena tidak disebut secara spesifik dalam Perbup, maka pengalaman guru swasta seharusnya juga tidak masuk hitungan. Padahal justru sebaliknya, pengalaman guru swasta diperhitungkan meski sebelumnya dinyatakan tidak terakomodir.
"Jika mau mengacu ke Perbup bahwa lembaga Pokdarwis ini tidak disebut, maka apa bedanya dengan guru swasta? Kan infonya PMD sendiri yang telah menyebut bahwa sebelumnya guru swasta itu tidak terhitung, kok tiba-tiba sekarang masuk ke dalam hitungan mereka," ujarnya.
Faorani meminta penjelasan tertulis dari panitia dan Dinas PMD Lombok Barat terkait dasar aturan tersebut. Ia juga mengingatkan oknum panitia agar berhati-hati menyampaikan informasi belum final kepada masyarakat.
"Karena saya sudah mendengar salah satu oknum panitia menceritakan hal yang tidak wajar ke masyarakat, padahal ini tahapannya belum selesai," katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Pilkades Kediri, Zulkifli, menjelaskan pihaknya tidak bertindak sendiri, melainkan berpedoman pada Perbup dan arahan dari pihak kecamatan maupun kabupaten.
"Untuk Pokdarwis, sebelumnya sudah ada arahan agar tidak dihitung sebagai LKD oleh Kepala Dinas PMD. Kami tidak berani memasukkannya jika sudah ada arahan demikian," kata Zulkifli.
Sementara untuk pengalaman guru swasta, lanjutnya, Kepala Dinas PMD telah berkonsultasi dengan pihak yayasan dan memutuskan pengalaman tersebut dapat masuk kategori pengalaman kerja nonpemerintah.
Diketahui enam bakal calon telah lolos verifikasi administrasi, yakni Moh. Faorani, H. Muktasimbillah, Erwin Hardi, Chandra Wirawan, Tauhid, dan Lahamudin. Karena jumlah melebihi lima orang, panitia melaksanakan seleksi tambahan melalui penilaian pengalaman kerja di pemerintahan, pengalaman kerja nonpemerintah/organisasi, serta pengalaman di lembaga kemasyarakatan desa. (NTBPost.com)

Komentar0