LOMBOK TENGAH, NTBPOST.COM Sejumlah warga Desa Sukadana melakukan hering di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat terkait indikasi penerbitan sertifikat tanah seluas 81 are atas nama orang lain atau secara tiba-tiba.
"Kami tidak pernah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, tiba-tiba ada sertifikat. Tanah itu kami kuasai sampai sekarang," kata perwakilan warga Keman usai hering di kantor BPN Lombok Tengah, Selasa.
Oleh karena, pihaknya datang untuk meminta warkah tanah atau dokumen pembuatan sertifikat tanah yang terletak di wilayah Desa Mertak tersebut.
"Sertifikat tanah itu terbit atas nama orang lain 2028," ujarnya.
"Kami menduga ada oknum yang bermain dengan pihak-pihak terkait, sehingga sertifikat tanah itu bisa diterbangkan," katanya.
Ia mengatakan sampai saat ini tanah itu masih dikuasai dan SPPT tanah tersebut tetap dibayarkan setiap tahun.
"Tanah itu masih kami garap," ujarnya.
Ia mengatakan peristiwa itu terungkap ketika pelapor berkehendak untuk mensertipikatkan tanah miliknya tersebut dengan melengkapi semua persyaratan administrasinya, akan tetapi pada waktu mengajukan penandatanganan formulir cek plot ternyata ditolak oleh petugas, karena ternyata terhadap tanah di atas sudah bersertipikat yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 620 atas nama Achmad Armin.
"Persoalan ini kami laporkan di Polda NTB terkait dugaan pemalsuan dokumen," katanya.
Menurutnya, sikap tidak mendukungnya penegakkan hukum oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah sangat disayangkan, apalagi menurut kronologis kasus yang dilaporkan terindikasi merupakan perbuatan para mafia tanah, karena Pejabat Desa (Kepala Desa) waktu itu berani membuat SPORADIK (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Badang Tanah) di atas tanah milik orang lain dengan memanfaatkan kebodohan masyarakatnya.
"Sehingga mau merubah/mengganti namanya dalam SPORADIK tersebut, dan waktu tanah tersebut dijual hanya disuruh memegang uang dan kwitansi pembayaran seolah-olah yang bersangkutan menerima uang pembayaran akan tetapi setelah difoto kwintasi dan uang diambil lagi dengan alasan akan disimpan di Bank," katanya.
Sementara itu, Kepala BPN Lombok Tengah Dick Atmajaya mengatakan pada prinsipnya pihaknya tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik Polda NTB, namu ada persoalan miskomunikasi.
"Data yang diminta dalam persoalan tersebut belum kami temukan," ujarnya.
Ia mengatakan permintaan warkah atas tanah yang diajukan warga tersebut tetap menjadi atensi, sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan aturan.
"Data yang diminta itu sedang kami cari," ujarnya.
Ia mengatakan sertifikat tanah itu terbit berdasarkan pengajuan sporadik dari desa dan tetap diproses sesuai ketentuan. Namun, pihaknya tetap menyerahkan persoalan tersebut kepada penyidik Polda NTB.
"Persoalan ini sedang ditangani Polda NTB," katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum warga, I Made Yasa mengatakan pihaknya menduga dokumen penerbitan sertifikat tanah milik klien atas nama orang lain tersebut dipalsuk, sehingga dilaporkan ke Polda NTB.
"Kami telah melapor ke Polda NTB atas dugaan pemalsuan dokumen," katanya.
Ia mengatakan tanah tersebut juga telah diperjualbelikan, namun proses hukum persoalan tersebut belum bisa dinaikkan statusnya, karena penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak BPN.
"BPN belum memberikan keterangan termasuk menunjukkan warkat tanah tersebut dan BPN segera akan berkoordinasi dengan penyidik Polda NTB untuk menyelesaikan persoalan ini," katanya.

Komentar0