16 Peserta Lulus Uji Kompetensi, 5 Petahana Ikut Fit and Proper Test
MATARAM, NTBPOST.COM — Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2026–2029 resmi mengumumkan hasil Uji Kompetensi dan daftar peserta petahana yang berhak mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test), Selasa (22/9/2026).
Ketua Tim Seleksi KPID NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos., M.H., yang akrab disapa AKA, menegaskan pengumuman dilakukan sesuai jadwal dan ketentuan seleksi dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI.
"Tim Seleksi telah menyelesaikan tahapan yang menjadi kewenangan kami dan hari ini mengumumkan peserta yang berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya," ujarnya melalui sambungan telepon.
Uji Kompetensi diawali tes tulis berbasis komputer dengan 100 soal yang diacak sistem sehingga setiap peserta memperoleh susunan berbeda. Proses pengacakan dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Penilaian Kompetensi (UPPK) BKD Provinsi NTB. Peserta dapat melihat hasil tes secara real-time setelah menyelesaikan ujian.
Tahapan dilanjutkan dengan psikotes menggunakan sistem komputerisasi oleh UPPK BKD NTB, kemudian wawancara oleh Tim Seleksi. Hasil keseluruhan menjadi bahan Rapat Pleno Tim Seleksi pada Jumat (18/9/2026) di Sekretariat DPRD NTB.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 20/TIMSEL-KPIDNTB/2026, sebanyak 16 peserta dinyatakan lulus Uji Kompetensi, antara lain Agus Setiawan, Andayani, Asbur Hidayat, Atmaja Wijaya, Baiq Muniah, Damhuji, Jhoni Sutangga S.Fil.I, Junardi, Lalu Martadinata, SE., Lina Komalasari, Maharaja Sani, Muammar Kaddafi, SH., Muhammad Ruba'i Mazid, Nurliya Ni'matul Rohmah, M.Kom.I, Sahdan, S.Pd., dan Siti Faridha Andi Patiroi.
Selain itu, lima peserta petahana yakni Abdul Muluk, Afifudin Adnan, Ajeng Roslinda Motimori, S.Pt., M.Si., Auliya Rachman Chavez, dan Darsono Yusin Sali juga berhak mengikuti tahapan Fit and Proper Test. Dengan demikian, terdapat 21 nama yang akan melanjutkan proses seleksi di DPRD NTB.
AKA menegaskan masyarakat memiliki ruang partisipasi dengan menyampaikan informasi dan rekam jejak peserta kepada Komisi I DPRD NTB.
"Masyarakat memiliki hak menyampaikan rekam jejak peserta. Kami berharap informasi yang diberikan jelas, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat membantu Komisi I memperoleh gambaran yang lebih utuh dalam menjalankan tahapan berikutnya," katanya.
Dengan pengumuman ini, tahapan Tim Seleksi telah selesai dan proses berlanjut ke DPRD NTB. Selanjutnya, rekam jejak, informasi masyarakat, serta tahapan Fit and Proper Test menjadi bagian dari proses kelembagaan untuk menentukan kelanjutan pemilihan Anggota KPID NTB Periode 2026–2029. (NTBPost/red.)

Komentar0