Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

KOPRI PMII Loteng Dorong Pengusutan Dugaan Kekerasan Seksual dan Evaluasi Perlindungan Santri*

LOMBOK TENGAH— KOPRI PC PMII Lombok Tengah menaruh perhatian serius terhadap mencuatnya dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

Kasus tersebut saat ini tengah menjadi perhatian publik. Polresta Lombok Tengah menyatakan perkara tersebut menjadi prioritas dan telah melakukan penanganan terhadap laporan yang sebelumnya diterima pada Februari 2025. Di sisi lain, Kementerian Agama NTB juga telah turun melakukan koordinasi dan mendorong proses hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Ketua KOPRI PC PMII Lombok Tengah Citra Nanda Aulia, menyampaikan bahwa keselamatan dan perlindungan korban harus menjadi prioritas utama, terlebih apabila korban merupakan anak atau masih berstatus santri.

“Kami meminta seluruh pihak menempatkan keselamatan korban sebagai prioritas. Jangan sampai korban mengalami kekerasan untuk kedua kalinya karena tekanan, stigma, intimidasi, ataupun pemberitaan yang membuka identitas mereka,” tegas Citra.

Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif dan transparan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.

“Kami tidak ingin menghakimi siapapun sebelum ada proses hukum. Tetapi dugaan kekerasan seksual tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal lembaga pendidikan. Jika terdapat unsur pidana, maka harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku,” lanjutnya.

KOPRI Desak Lima Langkah Konkret

Atas persoalan tersebut, KOPRI PC PMII Lombok Tengah menyampaikan beberapa tuntutan dan langkah konkret:

Pertama, meminta Polresta Lombok Tengah mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta memastikan seluruh informasi, saksi dan alat bukti yang relevan ditindaklanjuti.

Kedua, meminta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, pemerintah daerah serta lembaga terkait memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, hukum dan sosial secara aman dan berkelanjutan.

Ketiga, meminta Kementerian Agama melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan santri di pondok pesantren, termasuk mekanisme pengaduan, pengawasan pengasuh dan pencegahan kekerasan seksual.

Keempat, meminta pemerintah memastikan korban tetap mendapatkan hak pendidikan tanpa diskriminasi serta menyediakan lingkungan belajar yang aman.

Kelima, mendorong dibentuknya sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses santri, sehingga santri dapat melaporkan dugaan kekerasan tanpa takut mendapatkan tekanan atau intimidasi.

KOPRI menilai penguatan sistem pencegahan harus menjadi agenda bersama. Kasus yang muncul ke ruang publik tidak boleh hanya berhenti pada proses hukum terhadap individu, tetapi juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan perempuan dan anak di lingkungan pendidikan.

“Pesantren harus menjadi ruang yang aman untuk belajar, bertumbuh dan membentuk karakter. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual. Santri harus memiliki keberanian untuk berbicara dan negara harus hadir ketika mereka membutuhkan perlindungan,” tegasnya.

KOPRI PC PMII Lombok Tengah juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas, foto, video maupun informasi pribadi korban di media sosial.

“Jangan jadikan penderitaan korban sebagai konsumsi publik. Yang harus kita viralkan adalah keberanian untuk melindungi korban dan komitmen untuk mencegah kekerasan seksual,” tutup Citra.

Komentar0

Type above and press Enter to search.