Polsek Lembar pastikan penanganan profesional, keluarga korban menolak autopsi.
LOMBOK BARAT, NTBPOST.COM — Seorang pria berinisial NU alias Amaq N (41), warga Dusun Embungpas Barat, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, ditemukan meninggal dunia di pinggir aliran sungai Dusun Penyeleng, Desa Eyat Mayang, Kecamatan Lembar, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 05.30 WITA.
Peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Lembar dengan mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, serta pemeriksaan awal guna memastikan penyebab kematian korban.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Mellysa Amalia, S.H., S.I.K., M.Si., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Lembar Ipda Ruslan, S.H., mengatakan pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan penemuan jenazah.
“Begitu menerima laporan, personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan di TKP, mengumpulkan keterangan para saksi, serta berkoordinasi dengan tenaga medis guna memastikan kondisi korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” jelasnya.
Korban diketahui berangkat mencari belut bersama rekannya pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA menggunakan alat setrum. Keduanya kemudian berpisah di lokasi berbeda. Menjelang tengah malam, rekan korban berusaha menghubungi melalui telepon, namun tidak ada respons.
Karena khawatir, rekan korban mencari di lokasi terakhir korban terlihat. Pencarian berlangsung hingga dini hari, dan menjelang subuh korban ditemukan dalam keadaan terlentang di pinggir sungai, tubuh kaku, masih memegang alat setrum. Jenazah kemudian dibawa keluarga menggunakan mobil pikap menuju rumah duka.
Hasil pemeriksaan luar dari Puskesmas Sigerongan tidak menemukan tanda kekerasan. Namun terdapat luka bakar di leher dan punggung yang diduga akibat sengatan listrik dari alat setrum ikan. Temuan ini menjadi dasar penyelidikan awal kepolisian.
Kapolsek Lembar menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai pentingnya autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian. “Namun pihak keluarga menyatakan telah mengikhlaskan kejadian ini sebagai musibah dan secara resmi menolak dilakukan autopsi serta membuat surat pernyataan penolakan,” ujar Ipda Ruslan.
Polsek Lembar memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum, mulai dari olah TKP, permintaan visum, hingga koordinasi dengan keluarga korban. Selanjutnya penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan, laporan polisi, berita acara, dan surat pernyataan penolakan autopsi.
Polsek menegaskan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap menghormati keputusan keluarga korban. (NTBPost/red.)

Komentar0