Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Pemprov NTB Dorong Kendaraan Pelat Luar Segera Balik Nama

Diskon 50 Persen PKB Berlaku Hingga 19 Desember 2026

MATARAM, NTBPOST.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat hasil positif dari kebijakan relaksasi fiskal berupa diskon dan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di NTB. Kebijakan ini diberlakukan sejak 2025 hingga 2026.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB menunjukkan sepanjang tahun 2025 jumlah mutasi masuk mencapai 10.161 objek kendaraan. Tren positif berlanjut pada 2026 dengan perolehan sebanyak 4.072 objek kendaraan yang telah memindahkan administrasinya ke NTB.

Plt. Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si., menegaskan kebijakan ini bukan sekadar instrumen pendongkrak pendapatan semata.

“Fasilitas infrastruktur jalan yang kita pakai dapat kita nikmati dan harus kita jaga bersama. Begitu juga kontribusinya harus sama bagi semua pengguna jalan. Makanya kendaraan luar daerah yang dipakai di NTB juga harus bisa ikut berkontribusi. Untuk itu, pemberian keringanan ini diharapkan dapat menjadi stimulus yang menarik,” ujarnya, Senin (10/8).

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda NTB, Sena Puja, menyebut potensi perluasan objek pajak masih besar.

“Diperkirakan masih sekitar 20.300 objek kendaraan dengan pelat luar daerah yang ada di NTB belum balik nama menjadi pelat DR atau EA,” ungkapnya.

Kebijakan keringanan ini berlaku hingga 19 Desember 2026 berupa diskon 50 persen PKB bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk. Pemprov NTB mengimbau masyarakat segera memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, menjamin legalitas kepemilikan kendaraan, serta mendukung keamanan dan kenyamanan berlalu lintas. (NTBPost/Red.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.