Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

NTB Siapkan Model Pencegahan TPPO Berbasis Desa dan Keluarga

Kolaborasi Pemprov NTB dan ParTha, Fokus pada Migrasi Aman dan Perlindungan PMI  

MATARAM, NTBPOST.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Yayasan Parinama Astha (ParTha) merancang model pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menyoroti akar persoalan seperti kemiskinan, kerentanan ekonomi, migrasi tidak aman, hingga lemahnya perlindungan keluarga pekerja migran.  


Model ini tidak hanya menangani korban setelah TPPO terjadi, tetapi juga mencegah kerentanan sejak dari keluarga dan desa, proses perekrutan dan keberangkatan, masa penempatan di luar negeri, hingga pekerja migran kembali ke daerah asal.  


Forum Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan TPPO digelar di Gema Coffee, Mataram, Rabu (12/8), dihadiri unsur pemerintah, aparat penegak hukum, Imigrasi, BP3MI NTB, perangkat daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.  


Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan pentingnya menempatkan pencegahan sebagai investasi utama.  


“Kalau dari segi angka, NTB merupakan salah satu pemasok pekerja migran terbesar. Tetapi kalau dari segi rasio terhadap jumlah penduduk, kita termasuk yang paling besar di Indonesia,” ujarnya.  


Ia menambahkan, pengalaman panjang menunjukkan penanganan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan perlindungan korban dan penegakan hukum.  


“Dulu saya banyak bermain di protection dan prosecution, hari ini saya bermain di prevention. Ketika saya berada di sana, terasa sekali, tidak ada yang serius bergerak di prevention. Akhirnya kita menjadi kuratif, sudah ada masalah baru kita tangani,” katanya.  


Pemprov NTB mengintegrasikan pencegahan TPPO dengan agenda pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pariwisata. Melalui Program Desa Berdaya, intervensi dilakukan langsung pada keluarga dan desa sasaran, dimulai dari pemenuhan kebutuhan dasar sebelum pemberdayaan ekonomi produktif.  


Ketua Yayasan Parinama Astha, Rahayu Saraswati, mengapresiasi komitmen NTB yang melihat TPPO sebagai persoalan lintas sektor.  


“Penanganan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak agar upaya pencegahan, penanganan korban, hingga penegakan hukum dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.  


ParTha mendorong empat pilar penanganan TPPO: pencegahan, intersepsi, penegakan hukum, dan reintegrasi korban. Salah satu agenda yang digulirkan adalah pengembangan Desa Migran Aman sebagai garda edukasi masyarakat, serta pembangunan safe house permanen untuk pemulihan korban.  


Perdagangan orang juga kini merambah ruang digital dengan modus tawaran pekerjaan melalui media sosial. Karena itu, penguatan literasi digital dan pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, disebut perlu menjadi bagian dari strategi baru pemberantasan TPPO.  


Forum tersebut menyatukan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan, perangkat daerah, BP3MI, Imigrasi, dan masyarakat sipil dalam satu kerangka kerja bersama. Pesan yang ditegaskan: TPPO harus dicegah sebelum kerentanan berubah menjadi korban. (NTBPost/red.)  

Komentar0

Type above and press Enter to search.