Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Terduga Oknum Tuan Guru Cabul di Sukamulia Lotim Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Kejari

Polda NTB Nyatakan Berkas Lengkap, AJN Kini Ditahan Penyidik Kejaksaan

MATARAM, NTBPOST.COM — Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum tuan guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, berinisial AJN memasuki babak baru. Polda NTB resmi melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur setelah dinyatakan lengkap atau P21. AJN kini ditahan penyidik kejaksaan sambil menunggu proses persidangan.

Hal itu dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik R, saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).

"Memang betul kasus oknum tuan guru sudah dilimpahkan ke kami," terangnya.

Pelimpahan dilakukan Polda NTB sepekan sebelumnya. Mengingat lokasi perkara berada di wilayah Lombok Timur, berkas langsung diteruskan ke Kejari setempat dan AJN pun langsung ditahan pihak kejaksaan.

Ugik memastikan proses hukum selangkah lagi menuju persidangan.

"Satu minggu lagi kasusnya dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," tandasnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polda NTB pada 29 Januari 2026. Dua korban yang merupakan santriwati didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan AJN. Polda NTB menindaklanjuti laporan tersebut dengan memproses dan menahan AJN di Mapolda NTB.

Dalam perkara ini, AJN dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara. (NTBPost/red.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.