Operasi dini hari di Labuhan Haji ungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras
LOMBOK TIMUR, NTBPOST.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur mengamankan lima orang terduga pelaku dalam operasi pemberantasan narkotika di dua lokasi berbeda di Kecamatan Labuhan Haji, Kamis (16/7/2026) dini hari.
P.S., Kasi Humas Polres Lotim, menjelaskan bahwa dari operasi tersebut polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 6,87 gram serta 34 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol.
Operasi penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Labuhan Haji. Atas informasi itu, Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H., memerintahkan tim yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Lokasi pertama berada di rumah milik RRR di Dusun Ambengan, Desa Labuhan Haji. Di tempat tersebut, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial ESN, RRR, dan N. Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi, polisi menemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu tabung kaca, satu korek api, satu bungkus plastik klip kosong, satu dompet kecil, satu unit telepon genggam Android, serta uang tunai Rp267.000.
Selain itu, dari penguasaan RRR, petugas juga menemukan 16 butir Trihexyphenidyl dan 18 butir Tramadol. Total barang bukti obat keras yang diamankan mencapai 34 butir, sementara sabu yang disita dari lokasi pertama mencapai 6,87 gram.
Pengembangan kemudian dilakukan menuju lokasi kedua, sebuah kamar kos milik RM di Dusun Paok Pampang, Desa Labuhan Haji, sekitar pukul 03.00 Wita. Di sana, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial RM dan GS. Barang bukti yang ditemukan berupa satu plastik klip bekas pakai, satu tabung kaca, satu korek api, dan satu unit telepon genggam Android.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RM diduga berperan memberikan sabu kepada ESN untuk diedarkan di wilayah Labuhan Haji. RRR diduga mengedarkan obat keras, sementara GS dan N diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru serta pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Polres Lombok Timur menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kapolres Lotim melalui P.S., Kasi Humas, menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika. “Barang haram yang namanya narkotika selain merusak dan menjerumuskan diri sendiri juga dapat menyengsarakan keluarga dan orang-orang terdekat,” pungkasnya. (NTBPost/red.)

Komentar0