Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Polres Lombok Utara Perketat Pengawasan Tahanan, Barang Bukti dan Senjata Api

Langkah pengawasan menyeluruh dilakukan untuk memastikan keamanan tahanan, keutuhan barang bukti, dan penggunaan senjata api sesuai SOP.


LOMBOK UTARA, NTBPOST.COM — Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara memperketat pengawasan terhadap ruang tahanan, pengelolaan barang bukti, serta senjata api dinas sebagai upaya memperkuat sistem pengamanan internal dan menjamin proses penegakan hukum berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), Rabu (22/7/2026).

Kegiatan pengawasan melibatkan Seksi Pengawasan (Siwas) dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Lombok Utara sebagai tindak lanjut arahan Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja kepada seluruh jajaran agar meningkatkan pengawasan terhadap aspek strategis pelaksanaan tugas kepolisian.

Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Lombok Utara, IPDA Hukman Nazri, menegaskan pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keamanan ruang tahanan, ketertiban administrasi barang bukti, hingga kesiapan sarana pengamanan termasuk senjata api dinas.

“Kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Bapak Kapolda NTB agar seluruh jajaran meningkatkan pengawasan terhadap ruang tahanan, pengelolaan barang bukti, maupun sarana pendukung lainnya. Tujuannya adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai SOP, aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hukman Nazri.

Ia menjelaskan pemeriksaan meliputi pengecekan kondisi fisik ruang tahanan, razia badan terhadap para tahanan, serta pemeriksaan barang bawaan guna mencegah masuknya benda terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan.

Selain itu, petugas melakukan verifikasi terhadap mekanisme penitipan, pelabelan, pencatatan, hingga penyimpanan barang bukti agar keutuhan dan nilai pembuktian tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

“Seluruh barang bukti, baik kendaraan, dokumen maupun barang bukti perkara narkotika, harus tersimpan secara aman dan terdokumentasi dengan baik. Pemeriksaan rutin menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas sekaligus mencegah kerusakan maupun kehilangan barang bukti,” ujarnya.

Pengawasan juga mencakup pemeriksaan administrasi serta kondisi penyimpanan senjata api dinas yang digunakan personel. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan dan penyimpanan senjata api sesuai ketentuan serta meminimalkan potensi penyalahgunaan.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan unsur Siwas dan Sipropam sebagai fungsi pengawasan internal, sekaligus memastikan seluruh personel melaksanakan tugas sesuai prosedur.

Hukman menambahkan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan.

Saat ini, Rumah Tahanan Polres Lombok Utara menampung 21 orang tahanan, terdiri atas delapan tahanan kasus narkotika, 10 tahanan pidana umum, serta tiga tahanan perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Keamanan ruang tahanan, pengelolaan barang bukti, dan pengawasan senjata api merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam mendukung proses penegakan hukum. Melalui pengawasan yang konsisten, kami ingin memastikan pelayanan kepolisian berjalan secara profesional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutupnya. (NTBPOST.COM/red.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.