LOMBOK TENGAH, NTBPOST.COM - Akhirnya, Polresta Lombok Tengah menetapkan dua tersangka kasus dugaan pembakaran tiga santri di Ponpes Rosyidatushaulatiyyah, Mantang, Kecamatan Batukliang.
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean Mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni Pimpinan Ponpes AMR dan seorang santri MR.
Ia juga menceritakan kronologi kejadian peristiwa tersebut, dimana pada November tahun lalu, terlapor dan juga korban mencari kayu untuk membuat ketapel.
Setelah mendapatkan kayu tersebut, para santri itu langsung menuju salah satu ruangan kosong yang tidak terpakai untuk meluruskan kayu yang digunakan untuk ketapel itu.
Dimana, santri yang sebelumnya sudah membeli bensin eceran untuk mengecat ponpes masih menyisakan bensin yang di simpan didalam botol minuman.
Kemudian, bensin tersebut dibakar untuk membuat kayu tersebut seperti hurup U, namun naas, saat m nyalakan api, api tersebut langsung melalap sisa bensin eceran itu.
Sehingga, para santri tersebut panik dan dua santri berhasil keluar, sementara tiga lainnya terbakar api didalam kamar itu.
"Dua santri berhasil keluar dan mencari pertolongan, karena pintu tersebut hanya bisa dibuka diluar saja, " Ujarnya.
Lanjut kasat reskrim, salah satu orang tua korban yang bekerja di ponpes tersebut juga ikut m nolong korban yang terjebak didalam kamar.
Dalam kasus tersebut, dua santri mengalami luka bakar yang membuat korban divonis cacat permanen dan satu lainnya meninggal dunia setelah dilakukan perawatan intensif.
"Satu korban meninggalin dunia pada Februari lalu, "
Atas kejadian tersebut, Kedua pelaku terjerat pasal 359atau dan pasak 360 ayat (1) KUHP junto pasal 474 ayat 2 undang-undang hukum pidana, yaitu karena kealpaan nya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan atau pasal 474 ayat (3) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana yaitu karena kealpaan nya mengakibatkan orang lain matinya orang lain. Dengan pidana paling lama 5 tahun. (NTBPost/red.)

Komentar0