Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Perwira Polri Asal NTB Brigjen Lalu Muhamad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG

Diduga kendalikan perusahaan fiktif untuk penjualan food tray dengan skema kickback

JAKARTA, NTBPOST.COM — Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Brigjen Polisi Lalu Muhamad Iwan (LMI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penetapan ini menambah daftar oknum aparat yang terjerat dalam perkara korupsi program gizi nasional tahun anggaran 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaiman, menjelaskan bahwa LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, sebelum kemudian menduduki posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. 

“Pada beberapa waktu yang lalu, beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Ini menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ungkapnya kepada awak media. Kamis, (02/07).

Dalam konferensi pers, Kejagung menegaskan bahwa peran dan modus operandi LMI disampaikan langsung melalui kutipan resmi. 

“Jadi perannya adalah pada tahun 2025 ini Saudara LM ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan, ya dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” jelas Syarif Sulaiman.

Lebih lanjut, Kejagung mengungkapkan adanya motif keuntungan pribadi yang dilakukan tersangka.

“Apabila dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” tambahnya.

Atas perbuatannya, LMI telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor jo. KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kejagung menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan perusahaan bentukan untuk mengendalikan harga dan memperoleh keuntungan pribadi dalam program gizi nasional.

Dengan penetapan tersangka terhadap Brigjen Polisi Lalu Muhamad Iwan, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, termasuk yang melibatkan aparat aktif. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum memperkuat tata kelola program gizi nasional agar benar-benar berpihak pada masyarakat dan terbebas dari praktik korupsi.

Berikut daftar para tersangka kasus MBG:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

 (NTBPost/red.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.