Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Pemprov NTB Perkuat Pengawasan MBG, SPPG Tak Patuh Akan Dievaluasi

Pengawasan ketat untuk jaga kualitas gizi dan rantai pasok pangan lokal

MATARAM, NTBPOST.COM — Menjelang dimulainya kembali operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat pada Senin (20/7), Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program. Langkah ini ditempuh untuk memastikan tata kelola berjalan sesuai ketentuan, kualitas gizi tetap terjaga, serta rantai pasok pangan semakin berpihak kepada petani dan peternak lokal.

Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, di Mataram, Ahad (19/7).

“Bapak Gubernur juga memandang penyempurnaan tata kelola ini sebagai langkah positif. Program sebesar MBG harus dibangun di atas tata kelola yang baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penerima manfaat, sekaligus memberi dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Aka.

Ia menjelaskan, Pemprov NTB telah meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat pengawasan melalui perangkat daerah terkait dan satuan tugas (Satgas) yang telah dibentuk. Pengawasan dilakukan mulai dari kualitas bahan pangan, pemenuhan standar gizi, proses distribusi, hingga kepatuhan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terhadap ketentuan Badan Gizi Nasional.

“Jangan sampai ada praktik yang justru mengurangi manfaat program, termasuk mencari keuntungan yang tidak wajar dari harga bahan pangan. Program ini harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi penerima manfaat sekaligus membuka ruang ekonomi bagi petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha lokal,” tegas Aka.

Ia menambahkan, Gubernur NTB juga menginstruksikan agar pemerintah kabupaten dan kota tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap SPPG yang tidak menjalankan operasional sesuai ketentuan. Apabila pelanggaran masih bisa diperbaiki, pembinaan harus menjadi langkah pertama. Namun jika pelanggaran terus berulang, pemerintah daerah diminta segera melaporkannya kepada Badan Gizi Nasional untuk evaluasi lebih lanjut.

“Kalau masih bisa dibina, lakukan pembinaan. Tetapi kalau tetap tidak mematuhi ketentuan, laporkan kepada Badan Gizi Nasional agar dilakukan evaluasi. Jika memang tidak layak lagi beroperasi, pemerintah daerah dapat mengusulkan penghentian operasional sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Aka menambahkan, usulan penyempurnaan tata kelola merupakan bagian dari masukan Asosiasi SPPG kepada pemerintah pusat dan saat ini tengah ditindaklanjuti oleh Badan Gizi Nasional. Pemerintah berharap, setelah proses penyempurnaan selesai, seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar pelayanan, tata kelola, dan akuntabilitas yang ditetapkan.

Pemprov NTB optimistis Program MBG tidak hanya menjadi instrumen peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga penggerak ekonomi daerah melalui penguatan rantai pasok pangan lokal. Dengan pengawasan yang lebih ketat, tata kelola yang semakin baik, serta sinergi pemerintah pusat dan daerah, MBG diharapkan berjalan lebih berkualitas, tepat sasaran, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat. (NTBPost/red.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.