Langkah strategis cegah maraknya pinjaman online ilegal dan judi daring melalui regulasi daerah pertama di Indonesia.
MATARAM, NTBPOST.COM — Pemerintah Provinsi NTB bersama Komisi 1 DPRD NTB membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman Online Ilegal serta Judi Online di Ruang Rapat Wane Sekretariat DPRD NTB, Kamis (30/7/2026).Kasus pinjol ilegal dan judol disebut telah merusak tatanan masyarakat, mulai dari ekonomi hingga perilaku sosial. Pemprov NTB melalui Diskominfotik berkomitmen menjadi pusat aduan sekaligus pendampingan masyarakat dalam melaporkan kasus ke pihak berwajib.
"Kami di Kominfotik menjadi pusat informasi pengaduan, dan memfasilitasi bahkan mendampingi masyarakat untuk melakukan pelaporan jika diperlukan di pihak berwajib," ujar Dr. Ahsanul Halik (Dr. AKA), Kepala Diskominfotik sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB.
Dr. AKA menambahkan bahwa Pemprov NTB akan memperkuat koordinasi lintas sektoral, melakukan monitoring ruang digital, serta meningkatkan kerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Kominfo RI.
"Pada kasus judol ilegal ini pencegahannya harus mulai dari hulu sampai hilir. Sebagai mitigasi kita giatkan literasi, disamping melakukan pemetaan aplikasi yang terafiliasi terhadap judol dan pinjol ilegal di NTB," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD NTB, TGH Achmad Muchlis, menegaskan bahwa Raperda ini merupakan yang pertama di Indonesia. Ia menilai regulasi daerah menjadi bukti komitmen negara hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman digital.
"NTB termasuk darurat pinjol dan judol maka perlu dibuat peraturan," tandasnya.
Muchlis juga menyarankan pembentukan Satgas khusus untuk mendeteksi dan memberantas kasus pinjol serta judol ilegal di NTB.
"Setelah Raperda ini disahkan maka perlu Satgas untuk memberantas, terdiri dari dinas atau lembaga terkait. Kami di DPRD khususnya di Komisi 1 sudah juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing," lanjutnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Subdit Siber Polda NTB serta tenaga ahli akademisi dari Universitas Mataram. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang efektif dalam melindungi masyarakat NTB dari ancaman pinjol ilegal dan judi online, sekaligus memperkuat literasi digital di daerah. (NTBPost/red.)

Komentar0