Sinergi pemerintah daerah dan kejaksaan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
LOMBOK TIMUR, NTBPOST.COM — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Kejaksaan Negeri Lombok Timur menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Bantuan Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (29/7/2026). Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisi, dengan Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa MoU ini merupakan bentuk komitmen nyata untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN, serta akuntabel secara administratif. "Inilah komitmen yang harus betul-betul kita jaga dan kendalikan bersama apalagi dengan adanya MoU," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Kejari sebagai mitra konsultasi bagi pimpinan OPD agar terhindar dari pelanggaran hukum. "Kita minta semua OPD untuk menjauhi pelanggaran hukum," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dengan Pemkab Lombok Timur. Menurutnya, MoU ini bukan sekadar formalitas, melainkan harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. "Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan harus mampu memberikan bukti nyata yang dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.
MoU ini juga menjadi kelanjutan dari komitmen bersama yang telah dibangun sejak perjanjian tahun 2025, dengan tujuan memperkuat kepastian hukum, mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, serta memberikan perlindungan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugasnya. (NTBPost/Rizal.)

Komentar0