Rakor dan Bimtek di Lombok Raya Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Publik
![]() |
| Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik. Foto: Doc.Diskominfotik |
MATARAM, NTBPOST.COM — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik, bukan sekadar kewajiban administratif. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi, Monitoring, Evaluasi, dan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Senin (6/7).
Kegiatan ini diikuti oleh Penanggung Jawab dan PPID Pelaksana dari instansi vertikal, perangkat daerah Provinsi NTB, BUMD, BUMN, PPID Utama kabupaten/kota se-NTB, serta berbagai badan publik lainnya. Pemerintah Provinsi NTB bersama Komisi Informasi Provinsi NTB berupaya memperkuat kapasitas badan publik dalam menyelenggarakan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada masyarakat.
Menurut Aka, ukuran kemajuan bangsa kini ditentukan oleh kemampuan mengelola data menjadi informasi, informasi menjadi pengetahuan, pengetahuan menjadi kebijakan, dan kebijakan menjadi kesejahteraan masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar menyediakan dokumen atau menjawab permohonan masyarakat. Lebih dari itu, keterbukaan informasi merupakan fondasi lahirnya pemerintahan yang dipercaya, pembangunan yang partisipatif, dan pelayanan publik yang berkualitas,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi harus dipahami sebagai budaya organisasi dan strategi menghadirkan kebijakan publik berbasis data, fakta, dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Data yang berkualitas akan melahirkan informasi yang berkualitas. Informasi yang berkualitas akan melahirkan kebijakan yang berkualitas. Dan kebijakan yang berkualitas pada akhirnya akan menghadirkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Aka menekankan bahwa hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tidak boleh dimaknai hanya sebagai upaya mengejar predikat informatif. Lebih penting adalah proses membangun tata kelola informasi yang semakin baik setiap hari. Rekomendasi hasil monitoring harus diterjemahkan menjadi langkah nyata berupa penyempurnaan SOP, peningkatan kompetensi PPID, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, hingga pengembangan inovasi layanan informasi publik.
“Keterbukaan informasi pada hakikatnya adalah upaya membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Pemerintahan yang kuat bukanlah yang paling banyak mengeluarkan kebijakan, melainkan yang paling dipercaya rakyatnya. Kepercayaan itu hanya dapat dibangun melalui keterbukaan, kejujuran, dan konsistensi,” jelasnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sahnam, menambahkan bahwa bimtek ini bertujuan meningkatkan kapasitas badan publik dalam memenuhi standar layanan informasi melalui pemahaman instrumen Sistem Informasi Kuesioner (SIQ). Tahun ini jumlah badan publik yang mengikuti monitoring meningkat dari 77 menjadi 110, menunjukkan komitmen yang semakin luas terhadap keterbukaan informasi.
Menutup sambutannya, Aka mengingatkan bahwa informasi yang tertutup melahirkan prasangka, informasi yang terlambat memunculkan spekulasi, dan informasi yang tidak utuh menimbulkan kesalahpahaman. Sebaliknya, informasi yang terbuka, jujur, akurat, dan mudah diakses akan melahirkan kepercayaan. Dari kepercayaan tumbuh kolaborasi, dari kolaborasi lahir kebijakan yang lebih bijaksana, dan dari kebijakan berkualitas terwujud pelayanan publik yang semakin baik. Itulah fondasi Pemerintah Provinsi NTB untuk membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan melayani menuju NTB Makmur Mendunia. (NTBPost/red.)

Komentar0