Reforma agraria bukan sekadar respons konflik, melainkan amanat konstitusi untuk menghadirkan kepastian hukum, keadilan sosial, dan kesejahteraan rakyat.
MATARAM, NTBPOST.COM — Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan reforma agraria adalah kewajiban negara, bukan sekadar respons atas konflik pertanahan, dalam rapat pembahasan konflik agraria Desa Karangsidemen dan Desa Lantan di Hotel Astoria, Kamis (30/7/2026).
Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal. Foto: Doc. Kominfotik NTB
Gubernur menyebut selama ini berkembang anggapan bahwa reforma agraria baru dilakukan ketika muncul konflik atau tekanan masyarakat. Padahal, negara memiliki tanggung jawab mendasar untuk memastikan setiap warga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dikelolanya.
"Selama ini ada narasi yang kurang tepat seolah-olah kita bergerak karena ada konflik atau demonstrasi. Demonstrasi tentu menjadi pengingat, tetapi alasan utama negara hadir adalah menjalankan amanat undang-undang. Reforma agraria merupakan kewajiban negara," tegasnya.
Ia menjelaskan tiga tujuan utama reforma agraria: memberikan kepastian hukum, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, dan membuka akses kepemilikan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk memastikan penyelesaian konflik agraria berjalan efektif, Gubernur menetapkan empat prinsip pedoman. Prinsip pertama adalah memastikan akurasi dan integrasi data.
"Kita ingin menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan permanen. Jangan sampai redistribusi tanah justru melahirkan spekulasi dan masalah hukum baru lima atau sepuluh tahun mendatang," ujarnya.
Prinsip kedua adalah mencegah spekulasi lahan. Tanah hasil redistribusi harus memberi manfaat bagi masyarakat penerima dan tidak boleh diperjualbelikan.
Prinsip ketiga adalah menjaga keseimbangan antara keadilan sosial dan kelestarian lingkungan. Kawasan Lantan dan Karangsidemen merupakan daerah penyangga hutan lindung sekaligus kawasan tangkapan air.
"Jangan sampai kita menyejahterakan ratusan orang penggarap, tetapi merusak lingkungan yang menjadi penopang kehidupan ratusan ribu masyarakat di wilayah bawah," katanya.
Prinsip keempat adalah mengedepankan kompromi dalam penyelesaian konflik. Menurut Gubernur, seluruh pihak perlu membangun kesepahaman dan menurunkan ego masing-masing.
"Keadilan bukan berarti semua pihak memperoleh seluruh keinginannya. Yang terpenting adalah menghadirkan kepastian hukum sehingga persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun dapat diselesaikan secara permanen," ujarnya.
Menutup arahannya, Gubernur mengajak seluruh pihak memanfaatkan momentum penyelesaian konflik agraria di Desa Lantan dan Karangsidemen. "Peluang seperti hari ini belum tentu datang lagi dalam lima atau sepuluh tahun ke depan. Ibarat sepak bola, umpannya sudah tepat di depan gawang, tinggal kita menyelesaikannya. Mari kita duduk bersama dengan hati yang tulus dan pikiran yang jernih untuk menghasilkan kesepakatan terbaik yang sah secara hukum," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Embun Sari, mengapresiasi komitmen Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah dalam mengawal penyelesaian konflik pertanahan. "Kesepakatan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak," ungkapnya.
Ia menegaskan penerima manfaat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) diprioritaskan bagi petani penggarap dan masyarakat setempat yang belum memiliki lahan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Pemerintah juga menyiapkan skema Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah untuk mencegah praktik jual beli lahan hasil redistribusi.
Rapat tersebut dihadiri Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil ATR/BPN NTB Stanley, Bupati Lombok Tengah, unsur Forkopimda, perwakilan perusahaan pemegang hak, WALHI, serta tokoh masyarakat.
Pemerintah Provinsi NTB bersama Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjadikan penyelesaian konflik agraria di Desa Lantan dan Karangsidemen sebagai model reforma agraria yang menghadirkan kepastian hukum, memperkuat keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (NTBPost/red.)
Komentar0