Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Cari Keadilan, Nenek 79 Tahun Ngadu ke DPRD NTB dan PDIP Soal Rp556 Juta Pinjaman Oknum Dewan

Kuasa Hukum RY (79) Sampaikan Pengaduan Etik terhadap Anggota DPRD NTB BRM 

MATARAM, NTBPOST.COM — Seorang perempuan lanjut usia asal Kota Mataram, RY (79), melalui kuasa hukumnya menyampaikan pengaduan kepada Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan Ketua DPD PDIP NTB H. Rachmat Hidayat. Pengaduan tersebut terkait persoalan pinjaman uang yang hingga kini belum dikembalikan oleh seorang anggota DPRD NTB berinisial BRM (40) asal Sumbawa.  

Menurut kuasa hukum korban, Yan Mangandar Putra, kliennya telah berulang kali berupaya menagih secara kekeluargaan sejak 2023. Upaya tersebut dilanjutkan dengan somasi dan perjanjian pengakuan hutang tertanggal 11 Oktober 2025, di mana BRM menyatakan akan melunasi sisa kewajiban paling lambat 30 Juni 2026. Namun hingga kini, janji tersebut belum terpenuhi.  

“Karena BRM adalah anggota DPRD NTB, kami menempuh jalur etik terlebih dahulu. Surat pengaduan resmi telah kami kirimkan kepada Ketua DPRD NTB dan Ketua DPD PDIP NTB, ditembuskan ke Badan Kehormatan DPRD serta pimpinan partai di pusat dan cabang Sumbawa,” jelas Yan Mangandar Putra, melalui keterangan tertulisnya yang diterima NTBPOST. Jum'at (03/07).

Dalam surat bernomor 012/B/KH.MGR/2026 tertanggal 10 Juni 2026, pihak pengadu meminta agar DPRD dan partai menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik dengan mekanisme internal sesuai aturan yang berlaku.  

Hingga tiga minggu setelah pengaduan, pihak korban belum menerima undangan atau panggilan untuk dimintai keterangan. Kuasa hukum berharap pimpinan DPRD dan partai menanggapi surat tersebut sebagaimana mestinya.  

“Kami berharap Badan Kehormatan DPRD NTB yang diketuai H. Didi Sumardi menjalankan perannya menjaga moral dan menegakkan kode etik. Jangan mendiamkan pengaduan serius ini,” tegas Yan Mangandar Putra.  

Ia menambahkan, sumpah anggota DPRD sebagaimana diatur dalam UU MD3 adalah memperjuangkan aspirasi rakyat demi kepentingan bangsa dan negara. Karena itu, pihaknya menilai penting agar mekanisme etik dijalankan untuk menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas lembaga DPRD.  

Dengan pengaduan ini, korban berharap agar BRM memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. “Sejak awal klien kami hanya ingin uangnya kembali,” tutup Yan Mangandar Putra. (NTBPost/red.) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.